Perkara 3/PUU-XVI/2018
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dengan hak untuk bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28H ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH