Perkara 78/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH