Perkara 10/PUU-XVI/2018
Kalaupun perhitungan pajak yang Pemohon uraikan dalam permohonan Pemohon ternyata benar, quod non, hal itu tidak menjadi alasan inkonstitusionalnya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH