Perkara 62/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU 24/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH