Perkara 11/PUU-XIX/2021
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH