Perkara 33/PUU-XIX/2021
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada paragraf di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011, sehingga dengan demikian dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH