Perkara 32/PUU-XX/2022
Oleh karena itu, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (4)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH