Perkara 41/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat frasa “Partai Politik” pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 21/2001 adalah konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai “Partai Politik Lokal” sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH