Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Tidak dapat diterima
Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.
Perkara 50/PUU-XX/2022
Diucapkan 31 Mei 2022 · objek Pasal 21 ayat (1)
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena para penerima kuasa tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam persidangan untuk Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022 a quo dan seandainyapun surat kuasa memenuhi syarat formil, quod non, telah ternyata permohonan Pemohon tidak jelas (kabur), sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohonsertahal- hal lain lebih lanjut.
Kalimat ini memuat pengandaian. Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.4]