Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.
Perkara 10/PUU-XV/2017
Diucapkan 26 April 2018 · objek Pasal 11 ayat (1)
Dalam perkara ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan, yaitu atas Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 29 Tahun 2004. Hasil ditolak untuk pasal ini dicatat menurut ringkasan; amarnya menolak permohonan selebihnya. Amar putusannya ada di halaman putusan.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH