Perkara 40/PUU-XXI/2023
Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan.
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH
Tidak ditemukan putusan dikabulkan atas undang-undang ini dalam korpus ini (219 putusan).
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Pengujian formil menilai proses pembentukan undang-undang, bukan isi pasalnya. Permohonan ditolak berarti Mahkamah menilai proses pembentukan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Bagian formil putusan itu tidak menilai apakah isi pasal sesuai dengan UUD 1945. Isi pasal dinilai lewat pengujian materiil, kadang dalam perkara yang sama. Menurut putusan Mahkamah, batas waktu permohonan formil adalah 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara. Pemuatan dalam Lembaran Negara adalah pengumuman resmi undang-undang oleh negara.
Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan.
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan