UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Pasal 28
Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Ditolak
Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.
Perkara 47/PUU-XVIII/2020
Diucapkan 28 Oktober 2021 · objek Pasal 28 angka 8
Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya pendirian Mahkamah bahwa ketentuan norma Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang pula tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.14]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.21]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2)