UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 73
Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Tidak dapat diterima
Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.
Perkara 21/PUU-XVI/2018
Diucapkan 28 Juni 2018 · objek Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a
2) Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo mengenai Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa “setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dinyatakan kehilangan objek, sementara itu Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” telah dinyatakan mutatis mutandis berlaku pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018, oleh karena itu terhadap pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan.
Diucapkan 28 Juni 2018 · objek Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a
2) Bahwa oleh karena permohonan a quo mengenai Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c, Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa “setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” dinyatakan kehilangan objek, sementara itu Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sepanjang frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” telah dinyatakan mutatis mutandis berlaku pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018, oleh karena itu terhadap pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)