Perkara 16/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH