Perkara 71/PUU-XVIII/2020
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH