Perkara 81/PUU-XVIII/2020
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, sehingga dengan demikian permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH