Perkara 76/PUU-XV/2017
10) Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH