Perkara 14/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 20A ayat (1), Pasal 33 ayat (2), dan ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH