Perkara 12/PUU-XVI/2018
4) Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 20A ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH