UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
- Pasal 1 · 61/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
- Pasal 2 · 61/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
- Pasal 14 · 28/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
- Pasal 17 · 61/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
- Pasal 19 · 61/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
- Pasal 20 · 61/PUU-XIX/2021 (tidak dapat diterima)
- Pasal 30 · 70/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan