Perkara 5/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (3) huruf d UU APBN inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH