Perkara 3/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH