Perkara 115/PUU-XX/2022
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, dalil Pemohon perihal cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw tidak termasuk Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani serta penyesuaian batas-batas wilayahnya sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah tidak menghormati hak masyarakat tradisional sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH