Perkara 2/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosenadalah tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH