Perkara 51/PUU-XIX/2021
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH