Perkara 95/PUU-XVI/2018
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pemohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) sepanjang frasa “dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar” UU MA tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH