Perkara 31/PUU-XVII/2019
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sedangkan Pasal 62 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti tidak beralasan menurut hukum.
Batu uji yang didalilkan: Pasal 28D ayat (1)
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH