Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 88/PUU-XXI/2023
Nomor urut 88 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 31 Oktober 2023
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2023. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 193 ayat (2) huruf i
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 193 ayat (2) huruf i pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan dalam amar putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan Pasal 16 ayat (3) UU 2/2008 antara lain sebagai berikut: 1. … 1.1. … 1.2. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”;
Menimbang bahwa menurut Mahkamah adanya fakta terkait dengan isu konstitusional pemberhentian anggota DPRD serta perpindahan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh anggota partai politik yang sedang menduduki jabatan anggota legislatif telah dipertimbangkan dan dituangkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam Paragraf [3.12] di atas. Dengan mendasarkan pada putusan tersebut, oleh karena secara substansi norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 adalah terkait dengan pemberhentian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan karena menjadi anggota partai politik lain terlebih partai politik yang mengajukan dalam pemilu sebelumnya tidak lolos sebagai peserta pemilu berikutnya, maka Mahkamah menyatakan norma Pasal a quo adalah inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana substansi dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, sepanjang berkenaan dengan keanggotaan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, oleh karena amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 berkaitan dengan status keanggotaan DPR dan DPRD Provinsi, maka terhadap hal tersebut Mahkamah menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 harus pula dimaknai secara bersyarat sebagaimana pemaknaan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 hanya sepanjang berkenaan dengan status keanggotaan DPRD kabupaten/kota. Sehingga, dengan demikian norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai selengkapnya sebagaimana yang akan dituangkan dalam amar putusan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta menyebabkan terlanggarnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sepanjang berkenaan dengan status keanggotaan DPRD kabupaten/kota adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/221/88_PUU-XXI_2023.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
25e3ce8e0846130a16c4c4336c772012b20d54ca86623bdeff21ccfc3b9842bb- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2023. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/221/88_PUU-XXI_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 25e3ce8e0846130a16c4c4336c772012b20d54ca86623bdeff21ccfc3b9842bb).