Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024

Nomor urut 84 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
3 Januari 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pasal
Pasal 8 ayat (2)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Januari 2014.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 8 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa untuk menilai dalil Pemohon, Mahkamah membandingkan batasan umur Notaris dengan jabatan atau profesi lain yang sejenis, salah satunya yaitu profesi Advokat yang tidak dibatasi masa jabatannya padahal merupakan profesi bidang hukum yang tidak digaji dan tidak mendapat tunjangan lainnya dari negara, sama seperti profesi Notaris. Selain itu, profesi lain yang sama-sama juga tidak mendapat gaji dan tunjangan dari negara seperti Kurator, Tenaga Medis dan Akuntan Publik juga tidak memiliki batasan umur, namun dengan syarat perpanjangan setiap 5 (lima) tahun. Padahal, sebagaimana dalil Pemohon, negara tidak mengalami kerugian untuk terus membayarkan gaji Notaris jika umur pensiun Notaris dinaikkan atau bahkan tidak dibatasi seperti profesi lainnya. Ketika profesi lain dapat terus berkarya tanpa batasan umur, namun Notaris harus berhenti menjalankan profesinya di umur 67 tahun, dan menghentikan pula pendapatannya yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Berkenaan dengan uraian di atas, Mahkamah mempertimbangkan prinsip rasionalitas mengapa untuk jabatan Notaris diperlukan pembatasan masa jabatan sampai umur 65 tahun, tidak seperti Advokat, Kurator, Tenaga Medis, dan Akuntan Publik yang tidak dibatasi masa jabatannya. Terhadap pertanyaan ini, menurut Mahkamah, Notaris memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan profesi lain yang Pemohon jadikan pembanding dalam dalil permohonannya. Notaris adalah jabatan umum yang menjalankan sebagian fungsi negara bidang hukum keperdataan, yaitu kewenangan membuat akta autentik termasuk terkait tanah dan bangunan yang bersinggungan juga dengan hak menguasai negara. Tugas Notaris terhadap akta yang dibuatnya tidak berhenti saat akta itu sudah selesai ditandatangani dan Notaris memperoleh honorarium. Notaris akan terus bertanggung jawab pada akta yang dibuatnya, menyimpan, dan menjilid akta yang merupakan bagian dari protokol Notaris. Kumpulan dari minuta akta ini harus dijaga oleh Notaris yang bersangkutan selama dirinya menjabat dan menyerahkannya kepada Notaris lain setelah Notaris yang bersangkutan pensiun [vide Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 UU 30/2004]. Karena bagaimanapun akta-akta autentik tersebut merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang sewaktu-waktu dapat dicari kembali untuk keperluan pembuktian. Dengan demikian, Notaris bukan hanya perlu menyimpan, namun harus dapat menemukenali akta-akta yang dibuatnya, memastikan keaslian akta dan memberi keterangan terhadap akta yang dibuatnya. Notaris harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tugas demikian sangat penting dan terkait erat dengan autentisitas dari dokumen hukum resmi. Karena jika Notaris lupa dan tidak dapat menerangkan mengenai akta yang dibuatnya maka akta autentik tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai alat bukti yang sempurna. Bahkan, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti untuk pemalsuan ataupun penipuan. Oleh karena pentingnya tugas Notaris inilah maka Notaris dituntut untuk selalu berada dalam kondisi jasmani dan rohani yang prima bukan hanya dalam membuat akta, namun juga menyimpan dan menemukenali akta-akta yang telah lama disimpannya. Notaris harus memiliki ingatan yang baik yang juga ditunjang dengan kesehatan fisik dan mental yang memadai, sehingga Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan baik pula. Karena itu menurut Mahkamah, pembatasan umur Notaris tetaplah diperlukan bukan hanya dengan syarat masih sehat jasmani/dan rohani.
Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan umur Notaris masih diperlukan, kemudian Mahkamah akan menilai rasionalitas dari pembatasan umur Notaris yang saat ini berlaku dan ditentukan dalam UU 30/2004, yaitu umur 65 tahun. Dengan Batasan demikian maka saat berumur 65 tahun Notaris akan diberhentikan dengan hormat, namun dapat diperpanjang sampai umur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004. Terhadap ketentuan ini, Mahkamah menilai umur 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda, demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan memengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. Umur 65 tahun merupakan batas umur yang juga digunakan sebagai batasan umur pensiun bagi beberapa profesi lainnya seperti Pilot, Dosen, jabatan fungsional ASN, dan lainnya. Namun demikian, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah, selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh. Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya. Batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti Dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun. Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga Hakim, jika Hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun Hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia [https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDE0IzI=/-metode-baru--umur-harapan-hidup-saat-lahir--uhh-.html]. Demikian juga jika dibandingkan dengan negara lain, seperti di Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, di mana umur Notaris mencapai umur 70 tahun atau lebih. Bahkan BPS juga menggolongkan umur 70 tahun sebagai usia produktif orang Indonesia [Badan Pusat Statistik, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2023, Volume 20, Jakarta; Badan Pusat Statistik. 2023]. Secara normatif, pembentuk undang-undang sudah membuat ruang atau celah untuk memperpanjang batasan umur Notaris dari batasan maksimal 65 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004. Kesempatan untuk tetap menjabat sebagai Notaris yang melewati batas umur 65 tahun dimaksud, juga telah diberikan dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan sampai dengan batas umur 67 tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang pun telah membuka katup pembatasan sampai umur 65 tahun untuk dapat dimungkinkan ditambah atau diperpanjang sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu. Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis. Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum. Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur 70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur 67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah dalil yang berdasar, sehingga terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Namun, oleh karena pemaknaan yang dikabulkan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata ketentuan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang didalilkan Pemohon dan juga melanggar prinsip rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Namun, oleh karena pemaknaan a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/174/84-PUU-XXII-2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
45663a23f802c2982f432d5a74b500b7ba617d08998a3e9200f4fdcdde2298ed
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/174/84-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 45663a23f802c2982f432d5a74b500b7ba617d08998a3e9200f4fdcdde2298ed).