Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023

Nomor urut 84 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 Februari 2024
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 Februari 2024. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal
Pasal 10
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 16 Oktober 2014.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 10 pada versi yang diuji
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 28 Tahun 2014 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf, SHA-256 berkas PDF 9cf639f03483da6446be0e08954b0564f0f267f1719dc6f3a273b50512cbc002. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 28 Tahun 2014 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.14.2]
Bahwa dengan mencermati secara saksama rumusan Pasal 10 UU 28/2014 yang menyatakan, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”, menurut Mahkamah rumusan tersebut belum mengikuti perkembangan teknologi yang ada saat ini. Sebab, ketentuan tersebut masih menggunakan terminologi “barang”, dan “tempat perdagangan” yang mungkin relevan untuk perdagangan produk-produk fisik (barang dagangan), yang dijual di toko-toko atau pasar-pasar, namun tidak memberikan makna untuk industri musik, lagu, film dan sebagainya serta tempat perdagangan berbasis teknologi digital. Di era yang serba berbasis teknologi digital seperti saat ini perdagangan musik tidak lagi dilakukan dengan memperdagangkan barang fisik karya rekaman yang bersangkutan, seperti kaset, CD, dan sejenisnya, namun sudah berbasis digital. Oleh karena itu, perlu ada perluasan makna terhadap istilah “tempat perdagangan” dan “barang” yang terdapat dalam Pasal 10 UU 28/2014 agar pasal tersebut tidak kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman yang serba digital seperti saat ini. Hal ini penting artinya sejalan dengan semangat dalam UU 28/2014, yaitu untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait, sebagaimana telah dinyatakan dalam Konsiderans Menimbang huruf b UU 28/2014 bahwa “perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.” Bertolak dari semangat UU 28/2014, pada prinsipnya UU a quo dibentuk salah satunya dalam rangka mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga berpotensi menjadi alat untuk terjadinya pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang proporsional agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya”, serta Pasal 15 ayat (1) huruf c dari Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menyatakan, “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang: untuk memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.” Dengan demikian, meskipun UU 28/2014 telah cukup baik dalam hal mengatur perlindungan terhadap pelanggaran Hak Cipta, namun masih memerlukan penafsiran baru terkait dengan materi platform digital berbasis UGC dan segala bentuk perkembangannya ke depan sebagai salah satu tempat perdagangan yang mewajibkan pengelolanya untuk tidak melakukan pembiaran, penjualan, dan/atau penggandaan barang.
Paragraf [3.14.4]
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan mencermati secara saksama UU 28/2014 maksud dibentuknya UU a quo tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju pesat. Oleh karena itu, Pasal 10 UU 28/2014 perlu dipertegas dan diperluas agar mampu menjangkau tata kelola dan penyediaan teknologi pengaman untuk setiap platform layanan digital berbasis UGC, sehingga dapat mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia, yakni dengan mewajibkan pengelola platform digital berbasis teknologi/UGC untuk memastikan bahwa konten yang ditayangkan atau dimuat bukanlah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, bahwa terhadap konten yang memuat karya cipta dari seorang pencipta maka konten tersebut haruslah memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta/pemilik hak terkait, sehingga para pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dengan ciptaannya (hak moral) dan terjaga hak ekonominya. Oleh karena itu, demi kepastian hukum yang adil perlu ditegaskan larangan yang terdapat dalam Pasal 10 UU 28/2014, juga termasuk tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis UGC. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 10 UU 28/2014 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil adalah dalil yang beralasan menurut hukum, dan norma Pasal 10 UU 28/2014 harus dimaknai secara bersyarat sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan a quo;
Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 10 UU 28/2014 menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 UU 28/2014 beralasan menurut hukum. Sedangkan, terhadap norma Pasal 114 UU 28/2014 telah memberikan kepastian hukum, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon yang menyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 114 UU 28/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/260/putusan_mkri_84_PUU-XXI_2023.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
5e4aecee0784c64d60596650b9620a80cfc71635b8915e46d74cf7af2d4690cb
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 Februari 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/260/putusan_mkri_84_PUU-XXI_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 5e4aecee0784c64d60596650b9620a80cfc71635b8915e46d74cf7af2d4690cb).