Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 77/PUU-XIV/2016
Nomor urut 77 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 7 Februari 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XIV/2016, diucapkan 7 Februari 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal
- Pasal 33
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “dapat diangkat kembali”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 30 April 2008.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 33 pada versi yang diuji
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 14 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28425/UU%20Nomor%2014%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF 1265f6ec0dba866732982fe5036f88836967fd87cc346a2e53f75d39f12fd717. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 14 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa Komisi Informasi adalah salah satu lembaga independen yang meskipun keberadaannya tidak diatur dalam Konstitusi namun dipandang penting secara konstitusional (constitutionally important) dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, khususnya untuk mewujudkan gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Karena itulah Komisi Informasi diberi status sebagai lembaga yang mandiri oleh Undang-Undang. Kemandirian Komisi Informasi demikian dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 23 UU 14/2008, yang menyatakan, “Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi”. Kata “mandiri” dalam pasal a quo selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 23 UU 14/2008 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia”; Kemandirian Komisi Informasi tersebut sama dengan kemandirian yang dimiliki oleh komisi-komisi lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Dewan Pers (KP), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Komisi Ombudsman (KO), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, berkenaan dengan pengisian jabatan untuk periode berikutnya, terdapat ketidakseragaman dalam penggunaan terminologi dalam sejumlah Undang-Undang di atas. Misalnya pengisian jabatan Komisi Informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggunakan frasa “dapat diangkat kembali”. Adapun pengisian jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran, dan Ombudsman menggunakan frasa “dapat dipilih kembali”. Ketidakseragaman dalam frasa a quo menimbulkan penafsiran yang berbeda sebagaimana yang terjadi dalam pengisian jabatan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo yang ternyata dilakukan dengan menggunakan mekanismne yang berbeda jika dibandingkan dengan pengisian jabatan Komisi Informasi Provinsi lainnya sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahwa menurut Mahkamah frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 Undang-Undang a quo tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara sepihak, in casu Gubernur atau Bupati/Walikota, sebab berkaitan dengan pengangkatan anggota Komisi Informasi, telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo. Sehingga pengisian jabatan anggota Komisi Informasi tidak dapat ditafsirkan tanpa melalui seleksi yang melibatkan pihak lain sebab, apabila ditafsirkan demikian, hal itu dapat mempengaruhi independensi atau kemandirian Komisi Informasi. Mahkamah berpendapat rumusan frasa a quo merupakan pilihan terminologi pembentuk Undang-Undang yang sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk membedakan dengan frasa “dapat dipilih kembali”; Bahwa untuk dapat memahami ketentuan Pasal 33 Undang-Undang a quo harus dikaitkan dengan ketentuan lainnya, khususnya pada BAB VII “KOMISI INFORMASI” Bagian Kedelapan “Pengangkatan dan Pemberhentian”,antara lain, Pasal 30 dan Pasal 32 UU 14/2008. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai: a. syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi; b. Pemerintah melakukan rekrutmen secara terbuka, jujur, dan objektif dan mengumumkan calon anggota Komisi Informasi tersebut kepada masyarakat guna mendapat tanggapan atau penilaian; c. Gubernur atau Bupati/Walikota menyerahkan hasil rekrutmen Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; d. Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah dipilih oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; Berdasarkan ketentuan di atas, ada kewajiban Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (Presiden) maupun Pemerintah Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan proses rekrutmen anggota Komisi Informasi (baik di pusat maupun di daerah) secara terbuka, jujur, dan objektif; Dengan demikian pada dasarnya masyarakatlah yang berperan menentukan dalam proses rekrutmen atau seleksi anggota Komisi Informasi dimaksud. Adapun Pemerintah, dalam hal ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesungguhnya lebih berperan sebagai fasilitator; Menurut Mahkamah, tindakan hukum Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten/Kota tersebut semata-mata merupakan tindakan administrasi dan bukan untuk menentukan terpilihnya pejabat yang bersangkutan. Demikian pula tindakan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mengangkat anggota Komisi Informasi untuk kedua kalinya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 14/2008; Bahwa pembentuk Undang-Undang telah memberikan kedudukan penting kepada Komisi Informasi. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 23, dan Penjelasan Pasal 23 UU 14/2008 yang pada pokoknya menyatakan Komisi Informasi adalah lembaga yang mandiri. Dalam rangka menjaga kemandirian, imparsialitas, dan indepedensi Komisi Informasi tersebut maka mekanisme pengisian jabatan anggota Komisi Informasi diperlukan adanya proses seleksi yang melibatkan pihak lain. Hal demikian dimaksudkan agar Komisi Informasi yang mempunyai kewenangan strategis melakukan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik termasuk menyelesaikan sengketa informasi publik dapat menjalankan tugasnya secara mandiri dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak ataupun lembaga manapun; Berdasarkan penilaian dan pertimbangan di atas, telah jelas bagi Mahkamah bahwa frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 UU 14/2008 dalam praktik telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 14/2008 harus mengacu kepada mekanisme pengangkatan Komisi Informasi yang diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 UU 14/2008.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/16/77_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
644a5448db403d1cc30bed054c2b270b3870d7872a708c7da9b530f096d998dc- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XIV/2016, diucapkan 7 Februari 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/16/77_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 644a5448db403d1cc30bed054c2b270b3870d7872a708c7da9b530f096d998dc).