Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026

Nomor urut 74 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2026

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 April 2026
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026, diucapkan 29 April 2026. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pasal
Pasal 74 ayat (1)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 74 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12.1]
Bahwa berkenaan dengan tugas/kewajiban kurator sebagai pelindung kepentingan hukum debitor dan kreditor yang bersifat seimbang, Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, pada Sub-paragraf [3.16.4] menyatakan bahwa:

[…] paragraf berlanjut di salinan resmi

Paragraf [3.12.2]
Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, berkenaan batasan kewajiban pelaporan kurator kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit, dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 pada Sub-paragraf [3.17.3] berdasarkan Keterangan DPR telah ditegaskan berkaitan dengan adanya rencana perubahan UU 37/2004 sebagaimana telah termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 Nomor Urut 218, yang di dalamnya terdapat substansi usulan perubahan Pasal 74 UU 37/2004 sebagai berikut. (1) Kurator wajib menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dan ditembuskan Menteri mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi Pengadilan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. (4) Dalam hal Kurator tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas wajib memanggil Kurator untuk diberikan teguran lisan. (5) Dalam hal setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kurator tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Hakim Pengawas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. usulan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim pengadilan niaga. Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, berkaitan dengan pendirian Mahkamah untuk menerima permohonan para Pemohon a quo, tidak terdapat kaitannya dengan hal-hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 dimaksud. Sebab, dalam putusan tersebut Mahkamah menegaskan agar ke depan pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma yang terkait dengan pemberesan harta pailit harus mempertimbangkan kepastian hukum yang adil, efisiensi, dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Artinya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah mendorong untuk adanya batasan penyelesaian harta pailit, sehingga tidak banyak terjadi penyelesaian perkara kepailitan yang terbengkalai atau terkatung-katung (mangkrak) hingga puluhan tahun yang tidak dapat terselesaikan. Sedangkan dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendirian pentingnya penyelesaian harta pailit oleh kurator secara transparan sehingga hak-hak kreditor dan debitor dapat terlindungi. Oleh karena itu, hak atas informasi bukan sekedar hak sekunder, akan tetapi sebuah konsekuensi yuridis dari prinsip due process of law sebagai fondasi sistem peradilan yang adil dan modern. Dengan demikian, berkaitan dengan dalil para Pemohon, sekali lagi tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan kewajiban kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit, harus disertai dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya. Adapun tembusan tersebut dilakukan dengan disampaikan melalui tembusan langsung kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berkaitan dengan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum yang adil seperti yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/230/putusan_mkri_74-PUU-XXIV-2026.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
dee349c02cd579a3f374525fb283791cf91710874ea10d6803d49f76ef4bea24
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026, diucapkan 29 April 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/230/putusan_mkri_74-PUU-XXIV-2026.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 dee349c02cd579a3f374525fb283791cf91710874ea10d6803d49f76ef4bea24).