Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026
Nomor urut 66 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2026
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 29 April 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, diucapkan 29 April 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal
- Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “kerugian negara”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerugian keuangan negara”, sehingga norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) selengkapnya berbunyi: (5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. (6) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “kerugian keuangan negara”, sehingga norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) selengkapnya berbunyi: (5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. (6) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon VIII untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerugian keuangan negara”, sehingga norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) selengkapnya berbunyi: (5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. (6) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon VIII untuk selain dan selebihnya; 5. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII tidak dapat diterima.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 20 UU 30/2014, bersifat kontradiktif dalam satu rangkaian norma yang sama karena norma Pasal 20 ayat (2) huruf c UU 30/2014 menyebut “kerugian keuangan negara” melalui frasa “terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara”, kemudian norma Pasal 20 ayat (4) UU 30/2014 menyatakan “pengembalian kerugian keuangan negara” melalui frasa “dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja…”, akan tetapi norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 justru menggunakan frasa yang berbeda, yakni “kerugian negara” melalui frasa “Pengembalian kerugian negara…”, sehingga menurut Pemohon secara gramatikal dan sistematis terdapat contradictio in terminis dalam satu pasal yang seharusnya membentuk satu desain mekanisme pengawasan dan pemulihan kerugian secara utuh. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa norma Pasal 20 ayat (5) UU 30/2014 secara substansi sepenuhnya merujuk pada norma Pasal 20 ayat (4) dan ayat (2) huruf c, di mana norma utuh Pasal 20 ayat (5) UU 30/2014 menyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang”. Sementara itu, norma utuh Pasal 20 ayat (6) UU 30/2014 menyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang”. Lebih lanjut, secara gramatikal, baik norma Pasal 20 ayat (2) huruf c maupun norma Pasal 20 ayat (4) UU 30/2014 yang dijadikan rujukan norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 tidak menggunakan frasa “kerugian negara”, melainkan “kerugian keuangan negara”. Adanya perbedaan penggunaan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 menurut Mahkamah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena secara substansial terdapat perbedaan makna antara frasa “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”. Terlebih, dalam beberapa norma pasal UU 30/2014, jika kerugian dimaksud cakupannya tidak hanya keuangan negara maka disebutkan dengan jelas, yaitu kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, misalnya dalam Pasal 16 UU 30/2014. Artinya, cakupan kerugian negara lebih luas dari kerugian keuangan negara. Dengan adanya rujukan yang tidak sesuai dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 menyebabkan norma a quo tidak selaras atau harmonis sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat contradictio in terminis pada frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 adalah dalil yang berdasar. Dengan demikian, frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 harus dipahami dan dimaknai menjadi “kerugian keuangan negara”. Dengan pemaknaan demikian akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain yang dijadikan rujukan dalam norma Pasal 20 UU 30/2014. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dalam kaitan dengan keberlakuan norma Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU 30/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dikabulkan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, kata “keuangan” dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak untuk mengembangkan dan memajukan diri, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “keuangan” dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/232/putusan_mkri_66-PUU-XXIV-2026.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
4fdca649f6d63bc12456e8c3e33dd4064d7e9117daa5563d85b5150950790a59- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, diucapkan 29 April 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/232/putusan_mkri_66-PUU-XXIV-2026.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 4fdca649f6d63bc12456e8c3e33dd4064d7e9117daa5563d85b5150950790a59).