Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017
Nomor urut 66 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2017
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 11 Januari 2018
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017, diucapkan 11 Januari 2018. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Pasal
- Pasal 571 huruf d
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 571 huruf d pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon perihal pertentangan Pasal 571 huruf d UU Pemilu, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 571 huruf d UU Pemilu berbunyi, “Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Sementara itu, Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPA masing-masing berbunyi: Pasal 57 UUPA: (1) Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) dan anggota KIP kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur masyarakat; (2) Masa kerja KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPA: (1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. (2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Undang-Undang ini diundangkan. (3) …. (4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir tiga bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Dengan demikian, berlakunya Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah mengubah substansi UUPA yang berkenaan dengan Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Sementara itu, berkenaan dengan hal ini Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017, yang amar putusannya telah dikutip di atas. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut pada intinya Mahkamah menegaskan dua hal, yaitu: a. Meskipun Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Aceh (in casu KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang ada di Aceh) bukan merupakan bagian dari keistimewaan atau kekhususan Aceh namun konteks historis dari keberadaannya harus tetap dihormati, dalam hal ini khususnya berkenaan dengan nama, komposisi keanggotaannya, dan prosedur pengisiannya. Oleh karena itu apabila hendak dilakukan perubahan berkenaan dengan nama maupun komposisi keanggotaannya proses atau tata caranya memerlukan konsultasi dan pertimbangan DPRA, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 269 ayat (3) UUPA. b. Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari kelembagaan penyelenggaraan Pemilu secara nasional. Hal ini penting ditegaskan agar tidak terdapat pertanyaan atau keragu-raguan perihal landasan konstitusional pemberian kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, perubahan terhadapnya di masa yang akan datang sangat mungkin dilakukan apabila terdapat kebutuhan untuk itu yang bukan sekadar menyangkut perubahan nama dan/atau komposisi keanggotaannya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas. Namun, perubahan itu pun dilakukan sesuai dengan proses atau tata cara sebagaimana dimaksud huruf a di atas. 2. Bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas, berkenaan dengan perumusan UU Pemilu yang substansinya berkait dengan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan telah melakukan konsultasi dan mendengar pertimbangan DPRA dan berjanji akan menyampaikan bukti berkait dengan hal tersebut, namun hingga saat berakhirnya pemeriksaan persidangan untuk Permohonan a quo bukti dimaksud tidak diterima oleh Mahkamah. Oleh karena itu Mahkamah tidak memperoleh cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa proses perumusan norma Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 269 UUPA. Dirumuskannya mekanisme sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 269 UUPA tersebut adalah demi kepastian hukum yang berkait dengan upaya memelihara kepercayaan (trust) masyarakat berkenaan dengan keberlakuan UUPA. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 571 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) UU Pemilu, pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 mutatis-mutandis berlaku terhadap permohonan a quo, sedangkan dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah kehilangan objek. Sementara itu, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 571 huruf d UU Pemilu beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/13/66_PUU-XV_2017.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
0b2fa0b4c07f55e090776a0f3fd47dd3b3c8b852b98860060a86eaf8f27bde42- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017, diucapkan 11 Januari 2018. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/13/66_PUU-XV_2017.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 0b2fa0b4c07f55e090776a0f3fd47dd3b3c8b852b98860060a86eaf8f27bde42).