Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023

Nomor urut 59 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
21 Desember 2023
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023, diucapkan 21 Desember 2023. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pasal
Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21
Mengubah

Muncul bila objek yang diuji ada di undang-undang yang mengubah banyak undang-undang sekaligus. Isinya pasal undang-undang lain yang rumusannya diubah oleh objek itu. Selengkapnya

UU No. 21 Tahun 2011 Pasal 49
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2023.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 49 ayat (5) dalam Pasal 8 angka 21 pada versi yang diuji
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 4 Tahun 2023 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/295189/UU%20Nomor%204%20Tahun%202023.pdf, SHA-256 berkas PDF 2be1b1e49af7c729fc2b09c16fcd94da0c601f70b9b6066e81e6b56d980b0e12. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 4 Tahun 2023 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.16.1]
Bahwa proses penegakan hukum di Indonesia dalam hal penanganan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tindak pidana tertentu, merupakan suatu mekanisme yang dikenal dengan konsep sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Adapun yang dimaksudkan dengan sistem peradilan pidana terpadu adalah sistem yang menempatkan proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan sejak di tingkat penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada lembaga pemasyarakatan. Berkaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu di atas, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan KUHAP, khususnya berkenaan dengan fungsi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah: a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”. Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan utama dalam menegaskan bahwa Kepolisian dalam hal ini Polri merupakan pengemban fungsi penyidikan yang utama. Penegasan mengenai fungsi utama Polri dalam penyidikan juga dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2022) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum pidana, Polri bertugas untuk “melakukan tindakanpenyelidikandanpenyidikanterhadapsemuatindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya”. Dengan demikian, peran dan tugas Polri dalam penegakan hukum pidana dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana adalah menjadi kewenangan utama dari Kepolisian. Terlebih, kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian yang fundamental dalam proses pengejawantahan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Paragraf [3.16.3]
Bahwa UU 4/2023 merupakan upaya pembentuk undang-undang yang bertujuan untuk melakukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan mengubah undang-undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai undang-undang ke dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif. Berdasarkan Penjelasan UU 4/2023, salah satu tujuan disusunnya UU 4/2023 antara lain yaitu mempertegas mandat OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Dalam hal ini, penguatan mandat atas pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana pada sektor jasa keuangan secara absolut kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011. Namun demikian, penguatan mandat atas kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pada sektor jasa keuangan kepada OJK secara tunggal tersebut telah mengakibatkan tidak berwenangnya lagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pada sektor jasa keuangan. Lebih lanjut apabila dicermati, berkaitan dengan kewenangan penyidikan oleh OJK, UU 4/2023 telah mendelegasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan (PP 5/2023) yang secara a contrario memiliki pengaturan yang berbeda mengenai ketentuan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023. Dalam Pasal 2 ayat (1) PP 5/2023 dinyatakan, “Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.” Kemudian Pasal 2 ayat (3) PP 5/2023 menyatakan, “Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai legalitas PP 5/2023 dimaksud, pemberian payung hukum terhadap penyidikan dalam sektor jasa keuangan kepada penyidik Polri melalui PP 5/2023 yang mengatur adanya mekanisme koordinasi penyidik OJK dengan penyidik Polri jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena adanya perbedaan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pada sektor jasa keuangan antara ketentuan yang terdapat dalam PP 5/2023 dengan UU 4/2023. Terlebih jika hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan penyidikan oleh penyidik Polri dalam tindak pidana umum yang terdapat dalam KUHAP yang merupakan implementasi dari kewenangan Kepolisian dalam bidang penegakan hukum, sebagaimana amanat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah .. “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”, artinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan keterangan Presiden dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2023, yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PP 5/2023 a quo disusun sebagai “pintu darurat” bagi perkara di Bareskrim yang tertunda penanganannya akibat keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujian [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023, Senin, 28 Agustus 2023, hlm. 28 dan Keterangan Tambahan Presiden Tanggal 25 September 2023, hlm. 4]. Sehingga dengan adanya fakta hukum a quo semakin menegaskan pertentangan antara norma yang mengatur tentang kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 dengan yang ada dalam PP 5/2023. Dengan demikian, fakta hukum adanya pertentangan antara norma-norma tersebut di atas, sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi menegaskan dengan memberikan pemaknaan terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah kewenangan penyidikan OJK pada tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polri, sehingga hal ini dapat menimbulkan pengingkaran terhadap kewenangan Kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri. Selain itu, hal tersebut berpotensi bahkan berakibat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 inkonstitusional secara bersyarat maka terhadap pasal-pasal lain yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana sektor jasa keuangan yang diatur dalam UU 4/2023, pemberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/220/putusan_mkri_59_PUU-XX_2023.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
521c3dce7ce103d679fc5ffe69ae436cb64ca3045a3e51be7ea505b10b4b8bf1
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023, diucapkan 21 Desember 2023. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/220/putusan_mkri_59_PUU-XX_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 521c3dce7ce103d679fc5ffe69ae436cb64ca3045a3e51be7ea505b10b4b8bf1).