Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016
Nomor urut 56 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 14 Juni 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, diucapkan 14 Juni 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “Perda Provinsi dan”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4), dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 17 Tahun 2019 (15 Oktober 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 251 ayat (7)
- Cakupan
- frasa “Perda Provinsi dan”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4), dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 17 Tahun 2019 (15 Oktober 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 251 ayat (7) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 251 ayat (5)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4), dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut sebagian dengan UU No. 17 Tahun 2019 (15 Oktober 2019); diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022 (5 Januari 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (2 Januari 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 251 ayat (5) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan permohonan para Pemohon tentang pengujian Pasal 251 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sepanjang “Perkada bupati/walikota” tidak dapat diterima; 3. Menyatakan permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 251 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sepanjang “Perda Kabupaten/Kota” tidak dapat diterima; 4. Menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4), dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa selanjutnya mengenai Perda, Mahkamah dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017, terutama dalam paragraf [3.12.4] menyatakan: “...Bahwa keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang memberi wewenang kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selain menyimpangi logika dan bangunan negara hukum Indonesia sebagaimana amanah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang in casu Perda Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Demikian juga mengenai kepentingan umum dan/atau kesusilaan yang juga dijadikan tolok ukur dalam membatalkan Perda sebagaimana termuat dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda, menurut Mahkamah juga merupakan ranah Mahkamah Agung untuk menerapkan tolok ukur tersebut, selain ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dikarenakan telah termuat dalam undang-undang, sehingga juga dapat dijadikan batu uji oleh Mahkamah Agung dalam mengadili pengujian Perda. Pasal 250 ayat (1) UU Pemda menyatakan bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: 1. terganggunya kerukunan antar warga masyarakat; 2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; 3. terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; 4. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau 5. diskriminasi terhadap suku, agama, dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Adapun yang dimaksud dengan kesusilaan menurut Penjelasan Pasal 250 ayat (1) UU Pemda adalah norma yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, kelakuan yang baik, dan tata krama yang luhur. Bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota melalui keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4) UU Pemda, menurut Mahkamah tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU 12/2011 tidak mengenal keputusan gubernur sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kedudukan keputusan gubernur bukanlah bagian dari rezim peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, menurut Mahkamah terjadi kekeliruan dimana Perda Kabupaten/Kota sebagai produk hukum yang berbentuk peraturan (regeling) dapat dibatalkan dengan keputusan gubernur sebagai produk hukum yang berbentuk keputusan (beschikking). Selain itu, ekses dari produk hukum pembatalan Perda dalam lingkup eksekutif dengan produk hukum ketetapan gubernur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 ayat (4) UU Pemda berpotensi menimbulkan dualisme putusan pengadilan jika kewenangan pengujian atau pembatalan Perda terdapat pada lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Dalam hal Perda Kabupaten/Kota dibatalkan melalui keputusan gubernur upaya hukum yang dilakukan adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan seandainya upaya hukum tersebut dikabulkan maka Perda Kabupaten/Kota yang dibatalkan oleh keputusan gubenur menjadi berlaku kembali. Di sisi lain, terdapat upaya hukum pengujian Perda melalui Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat di daerah tersebut atau pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya Perda tersebut. Misalnya upaya hukum melalui Mahkamah Agung tersebut dikabulkan maka Perda menjadi dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian telah terjadi dualisme dalam persoalan yang sama. Potensi dualisme putusan pengadilan antara putusan PTUN dan putusan pengujian Perda oleh Mahkamah Agung terhadap substansi perkara yang sama, hanya berbeda produk hukum akan menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal kepastian hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian di atas, Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemda sepanjang mengenai Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon II sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII, Pemohon XX, Pemohon XXII, Pemohon XXV sampai dengan Pemohon XXXV, dan Pemohon XXXVII sampai dengan Pemohon XXXIX beralasan menurut hukum. Demikian juga dengan Pasal 251 ayat (8) UU Pemda yang mengatur mekanisme pengajuan keberatan pembatalan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemda yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 251 ayat (8) UU Pemda menjadi kehilangan relevansi, oleh karenanya Pasal 251 ayat (8) UU Pemda sepanjang mengenai Perda Kabupaten/Kota juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945...”. Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut, maka pembatalan Perda Kabupaten/Kota melalui mekanisme executive review adalah bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) UU 23/2014 mengatur mengenai pembatalan Perda Provinsi melalui mekanisme executive review maka pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017 berlaku pula untuk permohonan para Pemohon a quo. Sehingga Mahkamah berpendapat, Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) UU 23/2014 sepanjang mengenai frasa “Perda Provinsi dan” bertentangan dengan UUD 1945. Adapun terkait dengan Perda Kabupaten/Kota dalam Pasal 251 ayat (2) UU 23/2014 telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017, sehingga menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai “Perda Kabupaten/Kota” dalam Pasal 251 ayat (2) UU 23/2014 menjadi kehilangan objek;
Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 251 ayat (7) UU 23/2014, oleh karena terkait dengan Perda Provinsi sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam paragraf [3.9.2] di atas, maka jangka waktu pengajuan keberatan pembatalan Perda Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keputusan pembatalan Perda diterima menjadi kehilangan relevansinya, sehingga frasa “Perda Provinsi dan” yang terdapat dalam Pasal 251 ayat (7) UU 23/2014 juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon mengenai Perda Kabupaten/Kota dalam Pasal 251 ayat (8) UU 23/2014, hal itu telah dipertimbangkan Mahkamah dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017, sehingga menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai Pasal 251 ayat (8) UU 23/2014, khususnya mengenai “Perda Kabupaten/Kota” menjadi kehilangan objek;
Bahwa terhadap Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 yang menyatakan, “Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud”, meskipun tidak didalilkan oleh para Pemohon, namun Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 menjadi kehilangan relevansinya karena Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 di dalamnya mengatur mengenai tata cara penghentian dan pencabutan Perda yang berkait langsung dengan Pasal 251 ayat (4) UU 23/2014 di mana frasa “Perda Provinsi” telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 251 ayat (5) UU 23/2014 juga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/12/56_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
2d3159072198f3bf5cf40740eb54cdd91a038e3dc3280992df15d3233efd8bbb- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, diucapkan 14 Juni 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/12/56_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 2d3159072198f3bf5cf40740eb54cdd91a038e3dc3280992df15d3233efd8bbb).