Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 51/PUU-XIII/2015

Nomor urut 51 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
9 Juli 2015
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015, diucapkan 9 Juli 2015. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 22B huruf d
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

Frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam Pasal 22B huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Panwaslu Kabupaten/Kota”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Panwaslu Kabupaten/Kota”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 22B huruf d pada versi yang diuji
menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 2015 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27376/UU%20Nomor%208%20Tahun%202015.pdf, SHA-256 berkas PDF 19b8aff4924d0aea1de28d01acc437d7ec5e03d1c379c410415de363dda0318d. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 2015 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 196
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 196 pada versi yang diuji
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 2015 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27376/UU%20Nomor%208%20Tahun%202015.pdf, SHA-256 berkas PDF 19b8aff4924d0aea1de28d01acc437d7ec5e03d1c379c410415de363dda0318d. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 2015 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan pengujian formil para Pemohon; Dalam Pengujian Materiil: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam Pasal 22B huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Panwaslu Kabupaten/Kota”; 1.2. Frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam Pasal 22B huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Panwaslu Kabupaten/Kota”; 1.3. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 98 ayat (11) UU 8/2015 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (10), berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir yang bersedia menandatangani” saling bertentangan dengan Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 yang menyatakan, “Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” dan Pasal 196 UU 8/2015 yang menyatakan, “Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; Menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo saling bertentangan karena berdasarkan Pasal 98 ayat (11) UU 8/2015 membolehkan KPPS untuk tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan suara, namun berdasarkan Pasal 193 ayat (2) dan Pasal 196 UU 8/2015, KPPS dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan suara; Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan norma sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 tumpang tindih dengan norma sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 196 UU 8/2015; Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 98 ayat (11) UU 8/2015 mengatur mengenai berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi yang bersedia menandatangani. Adapun Pasal 193 ayat (2) dan Pasal 196 UU 8/2015 mengatur mengenai pengenaan sanksi pidana terhadap ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau tidak menandatangani berita acara perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Mahkamah para Pemohon telah salah dalam memahami pasal a quo sebab apabila dicermati dengan saksama antara Pasal 98 ayat (11) dengan Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 tidak terjadi pertentangan. Materi yang diatur dalam Pasal 98 ayat (11) jelas berbeda dengan materi yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015. Menurut Mahkamah, pengaturan Pasal 98 ayat (11) UU 8/2015 dimaksudkan untuk menegaskan keabsahan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang tidak ditandatangani oleh semua KPPS (ketua dan anggotanya). Berbeda halnya dengan materi yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 ancaman/ pengenaan sanksi bagi KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara pasangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahmamah dalil para Pemohon sepanjang mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 98 ayat (11) dan Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 tidak beralasan menurut hukum; Adapun tentang dalil para Pemohon mengenai norma sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 tumpang tindih dengan norma sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 196 UU 8/2015, menurut Mahkamah bahwa setelah mencermati dengan saksama materi norma yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) dan Pasal 196 UU 8/2015 ditemukan fakta bahwa memang benar ada kesamaan norma dan sanksi pidana yang diatur dalam dua pasal a quo, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penegak hukum dalam menerapkan sanksi dan/atau menunjuk pasal terhadap ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Oleh karena itu, demi kepastian hukum Mahkamah harus menyatakan salah satu pasal di antaranya, yakni Pasal 196 UU 8/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Pasal 193 ayat (2) UU 8/2015 adalah konstitusional. Di samping itu, Pasal 196 UU 8/2015 merupakan norma yang berdiri sendiri, dalam pengertian tidak terdapat ayat lain yang secara kontekstual terkait dengannya dalam pasal yang sama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahmamah Pasal 196 UU 8/2015 menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Paragraf [3.26]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 22B huruf d UU 8/2015 yang menyatakan, “Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a... d. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota” tidak tepat sebab pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota adalah Panwaslu Kabupaten/Kota. Penyebutan Bawaslu untuk Pengawas Pemilu yang bersifat permanen, sedangkan seharusnya Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc; Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah telah terjadi kesalahan redaksional dalam penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pasal 22B huruf d UU 8/2015, frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” yang benar adalah “Panwaslu Kabupaten/Kota". Ketentuan demikian sangat jelas dan tegas dinyatakan dalam Pasal 1 angka 17 UU 8/2015 yang menyatakan, “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota”. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon sepanjang mengenai frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam Pasal 22B huruf d UU 8/2015 beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/49/51_PUU-XIII_2015.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
848ae13291af5a0a3934babfcb7fa4d4dc86a7f1c54f183d11e12e81636c1784
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015, diucapkan 9 Juli 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/49/51_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 848ae13291af5a0a3934babfcb7fa4d4dc86a7f1c54f183d11e12e81636c1784).