Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Nomor urut 275 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
12 Agustus 2026
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, diucapkan 12 Agustus 2026. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal
Pasal 220 ayat (1)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2026.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 220 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 220 UU 1/2023 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa dalam konstruksi norma KUHP lama, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden dikualifikasikan sebagai delik umum, sehingga proses hukum dapat dilakukan tanpa mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang secara langsung menjadi addresat atas adanya perbuatan penghinaan. Berkenaan dengan hal tersebut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah mempertimbangkan, antara lain sebagai berikut; …Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht). Di beberapa negara antara lain Jepang, penghinaan terhadap Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri, atau ahli waris kekaisaran hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Article 232 (2) The Penal Code of Japan menentukan bahwa Perdana Menteri akan membuatkan pengaduan atas nama Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri guna pengajuan penuntutan, dan apabila penghinaan dimaksud dilakukan terhadap seorang raja atau presiden suatu negeri asing, maka wakil negeri yang berkepentingan itu yang akan membuat pengaduan atas namanya. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, hlm. 60-61] Selain itu, Mahkamah juga mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember 2015. Meskipun pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berkaitan dengan Pasal 319 KUHP lama, isu pertimbangan dimaksud tetap memiliki relevansi karena Mahkamah telah menilai konstitusionalitas pembedaan sifat delik dalam tindak pidana penghinaan, yakni antara penghinaan terhadap masyarakat pada umumnya yang merupakan delik aduan dan penghinaan terhadap pegawai negeri atau pejabat negara yang sedang atau karena menjalankan tugasnya yang sah yang dikecualikan dari delik aduan. Terhadap pembedaan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa tidak lagi relevan untuk mempertahankan perlakuan yang berbeda berdasarkan status orang yang dihina, khususnya berkaitan dengan pegawai negeri atau pejabat negara yang dalam hal-hal tertentu perlakuannya dapat dipersamakan dengan presiden dan/atau wakil presiden, yang diuraikan dalam pertimbangan hukum sebagai berikut: Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 319 KUHP frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” yang membedakan perlakuan bagi masyarakat umum dengan pegawai negeri atau pejabat negara, dalam hal melakukan pengaduan atas penghinaan yang dialaminya, termasuk ancaman pidananya, Mahkamah berpendapat tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, hlm. 33]. Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum kedua putusan tersebut di atas, keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain selain presiden dan/atau wakil presiden yang tidak menjadi sasaran perbuatan dimaksud. Oleh karena itu, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara. Berbeda halnya dengan UU 1/2023, tindak pidana dimaksud telah dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan. Namun demikian, khususnya berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, meskipun dalam kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas telah ditegaskan bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden seharusnya dilakukan berdasarkan pengaduan, pertimbangan hukum dimaksud belum secara tegas menentukan siapa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan tersebut. Demikian pula, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan bahwa, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”, sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023 menyatakan, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Artinya, ketentuan norma Pasal 220 UU 1/2023 membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan berkenaan dengan adanya perbuatan yang dilakukan berdasarkan norma Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023 adalah tidak hanya presiden dan/atau wakil presiden, karena frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam norma Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023 menunjukkan bersifat pilihan, yaitu pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun pihak lain. Oleh karena itu, norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dimaksud sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023. Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, sehingga norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 menjadi berbunyi, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan, diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden, untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Selain itu, sifat delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 yang telah dimaknai sebagaimana tersebut di atas, sejalan dengan norma Pasal 220 ayat (2) UU 1/2023 yang menegaskan bahwa penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan, melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis. Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 218 dan Pasal 219 UU 1/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, hak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak atas berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah terhadap norma Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/249/putusan_mkri_275_PUU-XXIII_2025.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
5cac5f186c1148bc04c1bcb9548253536064bb6dd754cd89f26f8bcdfbd7cd77
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, diucapkan 12 Agustus 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/249/putusan_mkri_275_PUU-XXIII_2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 5cac5f186c1148bc04c1bcb9548253536064bb6dd754cd89f26f8bcdfbd7cd77).