Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 27/PUU-VIII/2010
Nomor urut 27 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2010
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 3 September 2010
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VIII/2010, diucapkan 3 September 2010. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal
- Pasal 218 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally), yakni sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT);
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap”
- Syarat pemaknaan
- sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Mei 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 8 Tahun 2012 (11 Mei 2012). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 218 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), yakni sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT); • Menyatakan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally), yakni sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT); • Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan tersebut di atas Mahkamah berpendapat, bahwa ketentuan Pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 terkait dengan frasa “Daftar Calon Tetap” menimbulkan kekosongan hukum yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ketika terjadi permasalahan sebagaimana kasus a quo, yaitu ketika seluruh nama dalam Daftar Calon Tetap sudah tidak ada karena sudah diberhentikan keanggotaannya seperti dalam kasus a quo terkait dengan adanya sengketa kepemimpinan, sedangkan pada sisi lain ada kekosongan anggota DPRD yang harus diisi oleh wakil partai politik yang bersangkutan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Mahkamah memandang bahwa persoalan konstitusionalitas sebagaimana tersebut di atas harus diselesaikan secara konstitusional. Untuk itu Mahkamah sebagai penafsir konstitusi harus menafsirkan pasal a quo, sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian secara konstitusional dalam kasus a quo;
Menimbang bahwa meskipun dalil-dalil Pemohon beralasan hukum, namun keberadaan pasal a quo tidak dapat serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebab jika demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Mahkamah dalam hal ini sependapat dengan ahli Pemohon Samuel Frederik Lena, bahwa substansi Pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Artinya, pasal a quo bersifat konstitusional hanya jika syarat-syarat tertentu terpenuhi, yaitu selama bersifat adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, selama menjamin kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan selama mewujudnyatakan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebaliknya, pasal a quo menjadi inkonstitusional jika dalam kondisi tertentu menimbulkan ketidakadilan dan atau tidak menjamin kepastian hukum yang adil dan mengabaikan kedaulatan rakyat, semuanya dalam konteks terpilihnya wakil rakyat melalui Pemilu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap” harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yakni sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik, yang memiliki kursi di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT);
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/113/putusan_sidang_Putusan%20No.27-PUU-2010%20telah%20baca.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
27100cc7d86eedc566fe206a32ae4be259494788112b08f113137968dce88f60- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VIII/2010, diucapkan 3 September 2010. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/113/putusan_sidang_Putusan%20No.27-PUU-2010%20telah%20baca.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 27100cc7d86eedc566fe206a32ae4be259494788112b08f113137968dce88f60).