Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014

Nomor urut 22 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2014

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
28 Mei 2014
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014, diucapkan 28 Mei 2014. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal
Pasal 260
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

Frasa “tahun 2009”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tahun 2014”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “tahun 2014”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 260 pada versi yang diuji
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 42 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26755/UU%2042%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF 4be2d35b119695a1da323b0f0557e61dea326a2f136a189fc95caedcde224dd1. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 42 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “tahun 2014”; 1.2. Frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tahun 2014”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk memilih dan dipilih berdasarkan konstitusi yang menjamin hak memilih dan dipilih sebagai hak asasi, namun Pasal 260 UU 42/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon justru memberikan batasan atas hak anggota TNI dan anggota Polri untuk ikut memilih dalam pemilihan umum. Ketentuan pembatasan hak memilih dan dipilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU TNI). Dalam Pasal 2 huruf d UU TNI menyatakan, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”. Frasa “tidak berpolitik praktis” dalam ketentuan tersebut, ditegaskan dalam Pasal 39 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.” Demikian juga bagi anggota Polri, Pasal 28 UU Polri menyatakan, (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih; (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Secara historis, UU Polri dan UU TNI mendasarkan pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menentukan mengenai netralitas dari TNI dan Polri (selanjutnya disebut Tap MPR Nomor VII/2000), Pasal 5 Tap MPR tersebut menetapkan mengenai keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan negara, yaitu: (1) Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanan tugas Tentara Nasional Indonesia; (2) Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; (3) Tentara Nasional Indonesia mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia; (4) Anggota Tentara Nasional Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009; (5) Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. Pasal 10 Tap MPR tersebut juga menetapkan mengenai keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara yaitu: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009; (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa pentingnya netralitas anggota TNI dan Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 260 UU 42/2008 dengan menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih, sesungguhnya merupakan pengakuan bahwa anggota TNI dan Polri pada dasarnya memiliki hak untuk memilih sebagaimana warga negara Indonesia lainnya, namun frasa “tidak menggunakan haknya untuk memilih” justru menegaskan sikap yang harus diambil oleh para anggota TNI dan Polri untuk netral;
Paragraf [3.20]
Menimbang bahwa Pasal 260 UU 42/2008 yang menyebutkan, “Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”, menurut Mahkamah justru tidak memberikan kepastian hukum karena dengan demikian, dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2014 ketentuan a quo tidak berlaku, atau anggota TNI dan anggota Polri dapat menggunakan hak pilihnya, dan tidak perlu lagi menjaga netralitasnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah di atas, sehingga menurut Mahkamah untuk menghindari ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, frasa “tahun 2009” dalam Pasal 260 UU 42/2008 harus dibaca sebagaimana amar dalam putusan ini. Dengan demikian permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/91/putusan_sidang_1699_22%20PUU%202014-UUPilpres-telahucap-28Mei2014%20-%20Copy-%20wmActionWiz.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
a59d33aef85e6a1dc697069523898accdbbd69f735e1816e58d08b5577b4be12
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014, diucapkan 28 Mei 2014. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/91/putusan_sidang_1699_22%20PUU%202014-UUPilpres-telahucap-28Mei2014%20-%20Copy-%20wmActionWiz.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 a59d33aef85e6a1dc697069523898accdbbd69f735e1816e58d08b5577b4be12).