Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023
Nomor urut 20 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 14 April 2023
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, diucapkan 14 April 2023. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Pasal
- Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 2021.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h pada versi yang diuji tidak ditampilkan: rujukan ini tidak berbentuk satu satuan pasal yang dapat dipotong. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terlebih lagi, menurut Pemohon adanya fakta bahwa dalam perkara pidana yang telah dijalani oleh Pemohon, Kejaksaan telah mengajukan PK meskipun Pemohon telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan PK yang telah diajukan oleh Pemohon sehingga hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, menurut Pemohon, pengajuan PK yang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut juga didasarkan atas penuntutan yang berlaku surut karena PK diajukan Jaksa sebelumnya atas putusan PK dari Mahkamah Agung yang membebaskan terpidana dan telah diputus pada tanggal 15 September 2021. Sedangkan, norma pada Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga materi muatan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Terhadap dalil Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada Paragraf [3.12] di atas, Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK. Namun, dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”, Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan kasasi. Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut. Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terlebih lagi, adanya fakta bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam Paragraf [3.12] di atas. Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Menimbang bahwa dengan merujuk pada uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 sebagaimana diuraikan di atas dan setelah juga mencermati kutipan pertimbangan hukum pada kedua putusan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu: 1) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan. Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum sehingga Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/254/putusan_mkri_20_PUU-XXI_2023.pdfhttps://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/255/putusan_mkri_20_PUU-XXI_2023.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
2a66ec7984e8279d94ff2691314b9a3147e9ce7e80c2ac7a7951a747214dd796- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, diucapkan 14 April 2023. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/254/putusan_mkri_20_PUU-XXI_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 2a66ec7984e8279d94ff2691314b9a3147e9ce7e80c2ac7a7951a747214dd796).