Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014
Nomor urut 18 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2014
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 21 Januari 2015
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014, diucapkan 21 Januari 2015. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal
- Pasal 59 ayat (4)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 3 Oktober 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 59 ayat (4) pada versi yang diuji
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 32 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28100/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 4bc302ab5c19e085f5e93f8076bab297c58a055f330a788ba8552956c80a2ca3. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 32 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal
- Pasal 95 ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- Kata “dapat”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 3 Oktober 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 95 ayat (1) pada versi yang diuji
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 32 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28100/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 4bc302ab5c19e085f5e93f8076bab297c58a055f330a788ba8552956c80a2ca3. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 32 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal
- Pasal 95 ayat (1)
- Cakupan
- Frasa “tindak pidana lingkungan hidup”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”;
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 3 Oktober 2009.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 95 ayat (1) pada versi yang diuji
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 32 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28100/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF 4bc302ab5c19e085f5e93f8076bab297c58a055f330a788ba8552956c80a2ca3. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 32 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”; 1.2. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”; 1.3. Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”; 1.6. Frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”; 1.7. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) selengkapnya menjadi “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini, dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan terkait dengan Pasal 59 ayat (4) UU 32/2009, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa limbah B3, sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah limbah yang dihasilkan oleh industri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Oleh karena itu, upaya pengendalian dampak tersebut, baik secara preemptif, preventif, maupun represif harus dikembangkan secara terus menerus seiring dengan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kehidupan bangsa yang juga dilaksanakan secara terus menerus. Sejalan dengan itu maka ketentuan bahwa industri penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan dan untuk itu wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang adalah tepat secara konstitusional, karena alasan tersebut di atas. Hal tersebut mengandung makna bahwa oleh karena limbah B3 berdampak dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain maka pengelolaan limbah B3 dilarang dan hanya yang mendapat izin negara atau pemerintah yang diperbolehkan melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. Menurut Mahkamah, bahwa izin dalam perspektif hukum administrasi negara merupakan salah satu upaya dan strategi negara, dalam hal ini Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dalam rangka penguasaan atau pengendalian terhadap suatu objek hukum dari kegiatan terhadapnya. Upaya dan strategi dimaksud dilakukan dengan melarang tanpa izin melakukan kegiatan apa pun tehadap objek hukum dimaksud. Izin diberikan kepada pihak tertentu setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan disertai syarat-syarat yang ditentukan. Permohonan tersebut kemudian dinilai dan dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang. Manakala permohonan dan syarat-syaratnya telah memenuhi kualifikasi tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka permohonan dikabulkan dan izin diberikan, di dalamnya ditentukan pula adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemegang izin. Syarat-syarat yang terakhir tersebut sesungguhnya merupakan hal atau kegiatan guna mewujudkan keadaan yang dikehendaki oleh negara. Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya syarat-syarat tersebut tidak diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, negara dapat mencabut izin tersebut atau apabila di dalamnya terdapat unsur kriminal maka selain dicabutnya izin, negara dapat menyidik, menuntut, bahkan menjatuhkan pidana sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang tersedia menurut hukum. Dengan demikian, secara hukum dengan instrumen izin tersebut negara masih memiliki kekuasaan yang sangat besar terhadap objek hukumnya dan dengan demikian pula maka fungsi pengendalian negara terhadap kegiatan yang dilakukan terhadap objek dimaksud secara rasional diharapkan dapat berlangsung secara efektif. Oleh karena itu, sepanjang mengenai kewajiban pengelolaan limbah B3 bagi yang menghasilkannya dan kewajiban pengelolaan limbah B3 dengan mendapatkan izin adalah wajar dan semestinya. Namun demikian, permasalahannya adalah apakah orang atau subjek hukum penghasil limbah B3 yang sedang mengurus izin atau sedang mengurus perpanjangan izin pengelolaan limbah B3 secara hukum dianggap telah memperoleh izin, sehingga secara hukum pula dapat melakukan pengelolaan limbah B3. Terhadap permasalahan tersebut, menurut Mahkamah, bahwa untuk subjek hukum yang belum memperoleh izin maka ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan izin dan proses pengurusan memperoleh izin sedang berlangsung maka hal demikian tidak dapat secara hukum dianggap telah memperoleh izin dan oleh karena itu tidak dapat melakukan pengelolaan limbah B3. Adapun untuk subjek hukum yang telah memperoleh izin akan tetapi izinnya tersebut telah berakhir maka ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan izin sesuai dangan peraturan perundang-undangan dan pengurusan izinnya sedang dalam proses, hal tersebut secara formal memang belum mendapat izin, namun secara materiil sesungguhnya harus dianggap telah memperoleh izin. Apalagi terlambat keluarnya izin tersebut bukan karena faktor kesalahan dari pihak yang mengajukan perpanjangan izin maka tidak layak Pemohon diperlakukan sama dengan subjek hukum yang tidak memiliki izin sama sekali. Walaupun demikian tidak berarti subjek hukum tersebut boleh melepaskan kewajibannya untuk terus mengurus perpanjangan izinnya. Terlebih lagi apabila hasil pengawasan terakhir oleh instansi atau pejabat yang berwenang setelah izin tersebut berakhir tidak terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat pengelolaan limbah B3 yang ditentukan dalam pemberian izin. Pertimbangan lain terkait dengan anggapan hukum demikian adalah karena keadaan tersebut adalah keadaan transisional, izin yang baru belum terbit dan izin lama secara formal telah tidak berlaku adalah suatu keadaan anomali, padahal terkait dengan objek hukum dalam permasalahan tersebut adalah limbah B3, limbah yang dapat berdampak buruk dan mengancam kelestarian lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping itu, karena subjek hukum tersebut adalah juga yang memproduksi limbah B3 maka menurut hukum adalah kewajibannya untuk mengelola limbah yang apabila tidak dilakukan akan dapat merusak kelestarian lingkungan hidup dan dapat diancam dengan pidana. Apabila pengelolaan limbah B3 tersebut dihentikan dampaknya akan sungguh-sungguh menjadi realitas yang merugikan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat dan negara. Hal tersebut benar-benar akan menjadi permasalahan serius apabila tidak segera terbitnya izin pengelolaannya justru karena lambatnya birokrasi pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 59 ayat (4) UU 32/2009 beralasan menurut hukum dan harus dimaknai sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan terkait dengan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 menyatakan, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”. Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya kata “dapat” koordinasi penegakan hukum tersebut menjadi suatu kebijakan pilihan, sehingga dalam praktiknya berjalan sendiri-sendiri. Selain itu, Pemohon mengajukan permohonan konstitusionalitas norma yang menjadi materi muatan pada frasa “tindak pidana lingkungan hidup”, yang seharusnya termasuk tindak pidana lain sebagai pelanggaran terhadap UU 32/2009 supaya sesuai dengan semangat UU 32/2009. Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan hidupnya UU 32/2009, sebagaimana dipertimbangkan di atas, mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, UU 32/2009, antara lain, dalam penegakan hukum pidana lingkungan mempergunakan keterpaduan penegakan hukum pidana dengan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan [Penjelasan Umum UU 32/2009]. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pelanggaran terhadap hukum lingkungan adalah tidak bersifat tunggal, karena di dalamnya terdapat pelanggaran hukum yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana. Selain itu, pelanggaran tersebut juga terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi atau kesejahteraan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, koordinasi dalam penegakan hukum lingkungan menjadi suatu yang niscaya. Keniscayaan koordinasi tersebut didasarkan pada fakta tentang dampak buruk limbah B3 sebagaimana dipertimbangkan di atas. Menggeneralisasi pelanggaran hukum lingkungan yang tidak tunggal sebagai suatu kejahatan juga sebagai tindakan ketidakadilan. Untuk itu forum koordinasi memastikan kategori pelanggaran terhadap hukum lingkungan tersebut. Dengan koordinasi, ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dapat dihindari dan bersamaan dengan itu terdapat peluang untuk mewujudkannya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut permohonan pengujian konstitusionalitas norma dalam Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 beralasan menurut hukum, yaitu mengenai norma yang terdapat dalam kata “dapat”;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon mengenai frasa “tindak pidana lingkungan hidup”, menurut Mahkamah, tindak pidana yang bersumber dari UU 32/2009 tidak saja tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga tindak pidana lainnya, misalnya tindak pidana korupsi seperti kasus yang dimohonkan oleh Pemohon [vide: permohonan Pemohon angka 11 halaman 13]. Mahkamah menilai tujuan dari hukum acara pidana, antara lain, adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan negara dalam penegakan hukum. Oleh karena penegakan hukum terpadu yang diatur dalam Undang-Undang a quo hanya terhadap tindak pidana lingkungan hidup, padahal dapat saja tindak pidana lain, seperti tindak pidana korupsi, terjadi sebagai akibat pelanggaran terhadap UU 32/2009 maka adalah tidak adil jika penegakan hukum terpadu tersebut hanya mengenai tindak pidana lingkungan hidup, tidak mencakup tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam pasal a quo harus dimaknai sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/92/putusan_sidang_2110_18%20PUU%202014-UU_32_2009_Lingkungan-telahucap-21Jan2015-FINAL-%20wmActionWiz.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f6a056ba2f259790b41a8bc02cf19f14002cce759bc816b7a8013fb171d1266d- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014, diucapkan 21 Januari 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/92/putusan_sidang_2110_18%20PUU%202014-UU_32_2009_Lingkungan-telahucap-21Jan2015-FINAL-%20wmActionWiz.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f6a056ba2f259790b41a8bc02cf19f14002cce759bc816b7a8013fb171d1266d).