Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023
Nomor urut 144 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 30 Juli 2024
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, diucapkan 30 Juli 2024. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal
- Pasal 74 ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “3 (tiga) tahun”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 74 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal
- Pasal 74 ayat (2) huruf c
- Cakupan
- frasa “larangan serupa lainnya”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
- Bagian yang disebut amar
- frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 74 ayat (2) huruf c pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”. 3. Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa lebih lanjut, pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use menjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut ini berkaitan erat dengan waktu yang juga ditentukan untuk pembatalan merek yang juga diatur jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 ayat (1) UU 20/2016. Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda namun pengaturannya ditempatkan pada Bab yang sama dalam UU 20/2016, yakni Bab mengenai “Penghapusan dan Pembatalan Merek” karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sama. Dalam kaitan ini, pembatalan merek terdaftar tersebut dapat diajukan gugatan oleh pihak yang berkepentingan karena alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU 20/2016 antara lain karena bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum [vide Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 20/2016] atau jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis [vide Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 20/2016]. Gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Berbeda halnya, jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum maka gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa perlu memperhatikan batas waktu tersebut. Dengan demikian, tanpa bermaksud mengabaikan kecenderungan negara yang menganut civil law system, adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun untuk memberikan keadilan bagi semua pemilik merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan prinsip national treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam pembatalan merek. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, khususnya frasa “3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum.
Bahwa terhadap norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016, menurut Mahkamah norma a quo mengatur mengenai alasan-alasan lain yang dapat menghindarkan Pemilik merek dari dikabulkannya gugatan penghapusan merek. Pengadilan Niaga tidak serta merta akan menghapus merek jika alasan tidak digunakannya merek tersebut karena (a) adanya larangan impor; (b) adanya larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau (c) adanya larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016 masih relevan dan diperlukan, jika Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional sebagaimana petitum Pemohon justru akan menghilangkan alasan pengecualian yang akan menghindarkan dikabulkannya gugatan merek yang digugat pihak ketiga dengan alasan tidak digunakannya merek untuk jangka waktu tertentu. Namun demikian, jika dicermati secara saksama norma Pasal 74 ayat (2) UU a quo, khususnya pada huruf c, masih mengandung ketidaklengkapan alasan dalam mengatur alasan pengecualian karena hanya menyatakan “adanya larangan serupa lainnya”. Rumusan tersebut belum menegaskan lingkup dari “larangan serupa lainnya” sebab dalam Penjelasannya hanya dinyatakan “cukup jelas”. Dalam kaitan ini, penting adanya penegasan lingkup larangan serupa lainnya dimaksud termasuk jika terjadi keadaan/kondisi force majeure, antara lain krisis ekonomi dan moneter, bencana alam, dan pandemi. Hal tersebut dapat mempengaruhi iklim perekonomian masyarakat baik dari sisi pengusaha atau pemilik merek dengan konsumen. Artinya, keadaan/kondisi force majeure dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemilik merek tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar (non-use) atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal. Bahwa berkenaan dengan hal ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah, dalam keterangan tambahannya, Presiden juga telah menjelaskan implementasi dari frasa “larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” sebagaimana norma Pasal 74 ayat (2) huruf c UU 20/2016. Pemerintah telah menerbitkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan Pemerintah a quo mengatur mengenai pembatasan penggunaan merek yang berkaitan dengan produk tembakau. Bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau diberlakukan pembatasan penggunaan kata tertentu, pengendalian promosi produk tembakau dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada produk atau barang bukan produk tembakau, pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan, mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau dan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. Selain itu juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pada tahun 2023 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dalam kaitan ini, pemerintah menyatakan pula bahwa mengenai penggunaan suatu merek terdaftar tidak harus selalu secara konvensional (offline) tetapi dapat juga dilakukan secara digital (online/marketplace). Namun, hal tersebut belum memberikan kejelasan mengenai perlindungan terhadap pemilik merek terdaftar yang terdampak oleh keadaan/kondisi force majeure yang dapat dikecualikan dari pencabutan hak mereknya karena non-use sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016. Terlebih dalam keterangan tambahannya, Presiden menyatakan, tidak ada peraturan pemerintah yang secara spesifik mengatur atau membatasi penggunaan merek pada saat Pandemi COVID-19 (vide keterangan tambahan Presiden, hlm 19). Oleh karena itu, mengingat pentingnya keberadaan norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan penegasan lingkup “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c UU 20/2016, termasuk keadaan/kondisi force majeure yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari alasan pengecualian dalam norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016 khususnya frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2016 bertentangan dengan perlindungan hak milik dari tindakan sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Meskipun, amar putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Sedangkan, terkait dengan norma Pasal 74 ayat (3) UU 20/2016 telah ternyata tidak melanggar hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2016 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/219/putusan_mkri_%20144_PUU-XXI_2023.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
3fee39fecda38e5a57958e13e6d0e53c9d577c20a7aff3afe46521c85b60b528- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, diucapkan 30 Juli 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/219/putusan_mkri_%20144_PUU-XXI_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3fee39fecda38e5a57958e13e6d0e53c9d577c20a7aff3afe46521c85b60b528).