Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015

Nomor urut 135 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
13 Oktober 2016
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, diucapkan 13 Oktober 2016. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 57 ayat (3) huruf a
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “terganggu jiwa/ingatannya”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 57 ayat (3) huruf a pada versi yang diuji
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau

Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 2015 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27376/UU%20Nomor%208%20Tahun%202015.pdf, SHA-256 berkas PDF 19b8aff4924d0aea1de28d01acc437d7ec5e03d1c379c410415de363dda0318d. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 2015 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian: 1.1. Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”; 1.2. Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa rumusan Pasal 57 ayat (3) huruf a menurut Mahkamah telah menyamakan konsekuensi bagi semua kategori penderita gangguan jiwa dan/atau penderita gangguan ingatan. Jika ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a adalah ketentuan yang berdiri sendiri dan karenanya mengandung norma hukum yang juga berdiri sendiri, Mahkamah berpendapat ketentuan demikian menunjukkan indikasi pelanggaran atas hak konstitusional para Pemohon untuk memilih [vide Pasal 22E ayat (1)] dan hak untuk mendapatkan pengakuan hukum [vide Pasal 28D ayat (1)]. Apalagi ketika Pasal 57 ayat (3) huruf a dibaca dalam kaitannya dengan ayat (4) yang kemudian mengatur bahwa pemilih yang kebetulan sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya pada saat pendaftaran pemilih akan kehilangan haknya untuk memilih dalam pemilihan umum periode saat itu, yang mana waktu pelaksanaan pemilihan umum berbeda dengan waktu pendaftaran pemilih. Namun karena ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a adalah ketentuan yang harus dibaca dalam kaitannya dengan ayat (4) juncto ayat (2), maka sifat inkonstitusional ayat (3) huruf a telah dihilangkan oleh ayat (4) juncto ayat (2). Norma hukum dalam Pasal 57 ayat (4) juncto ayat (2) telah menutup atau menghilangkan potensi inkonstitusionalitas ayat (3) huruf a sehingga ayat (3) huruf a tersebut dapat tetap ada tanpa mengandung potensi gangguan atas hak konstitusional para Pemohon, khusus hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Meskipun kemudian muncul pertanyaan sebagaimana telah dinyatakan pada paragraf [3.13] di atas, yaitu apa signifikansi keberadaan Pasal 57 ayat (3) huruf a. Jika demikian bukankah sebenarnya ketentuan Pasal 57 ayat (3) boleh tidak ada, karena esensi norma dalam ketentuan ayat (3) telah dinegasikan oleh ketentuan ayat (4) juncto ayat (2) dan karenanya tidak lagi siginifikan mempengaruhi hak para Pemohon untuk mempergunakan hak pilihnya.
Paragraf [3.21]
Menimbang bahwa dari seluruh uraian dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, secara ringkas khusus dalam kaitannya dengan pengujian Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 terhadap UUD 1945, Mahkamah berpendapat: 1. hak untuk memilih dan hak untuk didaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum adalah hak semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat; 2. kegiatan pendaftaran pemilih adalah wilayah administratif yang tidak langsung berkorelasi dengan terpenuhinya hak pilih; 3. gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua kondisi yang berbeda meskipun keduanya secara kategoris beririsan; 4. tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum; dan 5. ketiadaan pedoman/kriteria dan ketiadaan lembaga/profesi yang tepat untuk melakukan analisis kejiwaan terhadap calon pemilih, mengakibatkan ketentuan a quo berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional.
Paragraf [3.22]
Menimbang bahwa meskipun hak para Pemohon untuk mengikuti pemungutan suara dalam rangka pemilihan umum tetap terjamin, namun karena Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 menimbulkan tafsir yang dapat menghilangkan hak para Pemohon untuk didaftar dalam daftar pemilih, yang mana hak demikian dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berpendapat Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/150/PULB_MK_135PUUXIII2015_2015_LD.PDF
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
622d04bcfee3dc7f95c56dc72966c43aee16997bddc3a1dc6d58dcb0090b8f87
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, diucapkan 13 Oktober 2016. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/150/PULB_MK_135PUUXIII2015_2015_LD.PDF (diunduh 21 September 2026; SHA-256 622d04bcfee3dc7f95c56dc72966c43aee16997bddc3a1dc6d58dcb0090b8f87).