Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025

Nomor urut 132 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
17 September 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, diucapkan 17 September 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pasal
Pasal 82
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 14 Januari 2004.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 82 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.11.2]
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Pasal 82 UU 2/2004 yang dijadikan rujukan adalah Pasal 171 UU 13/2003, menyatakan selengkapnya, “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”. Dengan telah dihapusnya Pasal 171 UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 63 UU 6/2023 maka hal tersebut menegaskan tidak terdapat lagi adanya pengaturan kedaluwarsa dalam 2 (dua) undang-undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 2/2004. Oleh karena itu, melalui UU 6/2023 dalam Pasal 81 angka 63 UU 6/2023 telah menghapus Pasal 171 UU 13/2003 karena substansinya juga mengatur kedaluwarsa mengajukan gugatan yaitu, “… pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”. Dengan dihapuskannya norma Pasal 171 UU 13/2003 sandaran hukum kedaluwarsa mengajukan gugatan terhadap perselisihan PHK pada PHI hanya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82 UU 2/2004. Dengan demikian, telah jelas dan tegas penghapusan Pasal 171 UU 13/2003 melalui UU 6/2023 tidak dimaksudkan untuk meniadakan keberlakuan batasan waktu bagi pekerja yang terkena PHK untuk mengajukan gugatan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK pada PHI. Sebab, menghapus Pasal 171 UU 13/2003 dalam UU 6/2023 justru dimaksudkan agar satu-satunya ketentuan yang mengatur terkait batasan waktu bagi pekerja untuk mengajukan gugatan perselisihan PHK pada PHI adalah Pasal 82 UU 2/2004 [vide keterangan tambahan Presiden dalam Permohonan 94/PUU-XXI/2023 pada hlm. 55]. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak pengusaha telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan: “…Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama satu tahun dalam Pasal 171 merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian malah penting demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama;” [vide Sub Paragraf [3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015] Selanjutnya, jangka waktu dimaksud kembali ditegaskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf [3.14.6] yang pada pokoknya menyatakan: “…Mahkamah masih tetap dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Batasan waktu untuk mengajukan gugatan tersebut, penting artinya demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004 serta dengan mengingat tidak adanya ketentuan lain yang mengatur mengenai batas waktu daluarsa mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam amar putusan a quo bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 yang menyatakan “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. Oleh karena permohonan a quo dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.12]
Menimbang bahwa setelah mengemukakan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang menurut Pemohon kedaluwarsa gugatan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak pemutusan hubungan kerja diterima atau diberitahukan oleh pihak pengusaha, telah menimbulkan akibat hukum yang tidak adil dan menghalangi hak pekerja atau buruh untuk memperoleh keadilan, perlindungan dan jaminan mencapai keadilan dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pemohon beralasan batas waktu 1 (satu) tahun yang absolut tidak mempertimbangkan adanya keadaan kahar (force majeure), situasi darurat, atau bentuk penyimpangan prosedur pemutusan hubungan kerja yang sering dilakukan secara tidak tertulis, tertutup, atau manipulatif. Oleh karena itu, penerapan masa kedaluwarsa secara kaku justru menciptakan ketidakadilan hukum, karena mengabaikan konteks hubungan industrial yang tidak setara. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut. Bahwa dalam UU 2/2004 telah mengatur PHI merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum dan hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali diatur secara khusus dalam UU 2/2004 [vide Pasal 55 dan Pasal 57 UU 2/2004]. Namun, berkenaan dengan perkara perselisihan PHK sebelum diajukan gugatan oleh pekerja/buruh pada PHI, pekerja/buruh dan pengusaha wajib menempuh berbagai tahapan sebagai berikut. a. Perundingan Bipartit [vide Pasal 6 dan Pasal 7 UU 2/2004]; b. Perundingan Tripatrit, meliputi Mediasi dan Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja [vide Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 UU 2/2004]; c. Anjuran tertulis dari mediator/konsiliator sebagai syarat untuk mengajukan gugatan [vide Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU 2/2004]. Berkenaan dengan tahapan pra-litigasi yang diatur dalam UU 2/2004 di atas merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja dan pengusaha jika akan mengajukan gugatan perselisihan atas PHK pada PHI. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dan tanpa bermaksud menilai persoalan konkret yang dialami Pemohon, Mahkamah dapat memahami kekhawatiran sebagian pihak terhadap panjangnya waktu di setiap masing-masing tahapan, yaitu dari perundingan bipartit dan tripatrit yang meliputi mediasi dan konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan di atas. Namun oleh karena hal tersebut merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum menempuh pilihan untuk mengajukan gugatan perselisihan PHK pada PHI, maka tahapan yang meliputi beberapa fase tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindarkan. Dengan demikian, persoalan yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah selanjutnya adalah bagaimana terhadap tahapan yang harus dipenuhi dimaksud tanpa berdampak pada dirugikannya hak konstitusional pekerja/buruh agar mendapatkan tenggang waktu kedaluwarsa yang cukup untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Mahkamah pernah berpendirian bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, namun mengingat waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dimaksud diperlukan waktu yang cukup lama, maka untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengajukan gugatan pada PHI jika tahapan mediasi/konsiliasi tidak tercapai, Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Bahwa pilihan Mahkamah pada pendirian dimaksud dengan pertimbangan pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. Batasan waktu kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan juga diperlukan, mengingat antara pekerja dan pengusaha memerlukan adanya kepastian hukum yang adil agar perselisihan antara pekerja dan pengusaha tidak berlarut-larut. Artinya, bagi pekerja akan segera mendapatkan hak-haknya atas adanya PHK yang dialami dan bagi pengusaha juga akan memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, di mana hal tersebut dikarenakan adanya waktu penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat mengakomodir permohonan Pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap masa kedaluwarsa mengajukan gugatan pada PHI bagi pekerja adalah 3 (tiga) tahun sejak PHK diterima atau diberitahukan. Sebab, dengan tenggang waktu yang cukup lama yaitu 3 (tiga) tahun bagi pekerja untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI atas PHK yang dialami akan menjadikan baik pekerja maupun pengusaha terlalu lama dalam mendapatkan kepastian hukum, di mana bagi pekerja berkenaan dengan hak-haknya akibat adanya PHK, sedangkan bagi pengusaha segera mendapatkan iklim usaha yang kondusif dan berkepastian hukum pula, di mana iklim usaha yang berkepastian hukum demikian sangat diperlukan dalam kegiatan berusaha, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam batas penalaran yang wajar jangka waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya mediasi atau konsiliasi untuk mengajukan gugatan perselisihan pada PHI bagi pekerja yang terkena PHK, menurut Mahkamah adalah jangka waktu kedaluwarsa yang telah memenuhi hak-hak pekerja seperti penghidupan yang layak dan larangan diskriminasi serta adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, keberlakuan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, harus dilakukan pemaknaan ulang yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan a quo. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana terakhir dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan yang dikabulkan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/212/132_PUU-XXIII_2025.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
d2f966b8f6b89d3962250591c4e2502077ae4144e2aa6080d679ce635352c86e
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, diucapkan 17 September 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/212/132_PUU-XXIII_2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 d2f966b8f6b89d3962250591c4e2502077ae4144e2aa6080d679ce635352c86e).