Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 114 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 13 November 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, diucapkan 13 November 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal
- Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 5 Tahun 2026 (17 Juni 2026). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU 2/2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 ditetapkan pada hari yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dinyatakan berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Sekuens waktu tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut Mahkamah, penentuan sekuens waktu tersebut menjadi penting dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor VII/MPR/ 2000 berada dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan semangat tersebut dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks keselarasan semangat dimaksud, sekalipun pembentukan UU 2/2002 mempunyai jarak waktu dengan penetapan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000, karena UU 2/2002 disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi dan bagian dari UU 2/2002 seharusnya disusun dalam semangat yang sama pula. Berkenaan dengan hal tersebut, secara formal, UU 2/2002 telah disusun dengan menggunakan dasar, antara lain, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000. Rujukan formalitas tersebut dapat dibaca dari acuan konsiderans “Mengingat” UU 2/2002 yang secara eksplisit menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 1 UU 2/2002] dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU 2/2002]. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan, jika diletakkan dalam konteks semangat seperti diuraikan di atas, sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat dan politik hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi UU 2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkaitan dengan uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.12.1] dan Sub-paragraf [3.12.2] di atas, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang pada pokoknya dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Oleh karena yang dipersoalkan para Pemohon adalah perihal penjelasan suatu undang-undang, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan fungsi penjelasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011 jo. UU 13/2022), yang menyatakan, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Selanjutnya dinyatakan pula, “Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma” [vide angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011]. Setelah Mahkamah merujuk bagaimana fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dimaksud, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” telah memenuhi substansi penjelasan suatu norma hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011. Dalam hal ini, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh, in casu menjelaskan “jabatan di luar kepolisian”, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/205/putusan_mkri_%20114_PUU-XXIII_2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
7f53f7bcd37fdf0876bc33ea9442615912f7d7c8e680c9e757a405ccbc7c3fee- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, diucapkan 13 November 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/205/putusan_mkri_%20114_PUU-XXIII_2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 7f53f7bcd37fdf0876bc33ea9442615912f7d7c8e680c9e757a405ccbc7c3fee).