Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 102/PUU-XVIII/2020

Nomor urut 102 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2020

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 September 2021
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVIII/2020, diucapkan 29 September 2021. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal
Pasal 12A ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “Bank Umum”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”. Sehingga, Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) yang semula berbunyi, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”, menjadi selengkapnya berbunyi “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”. Sehingga, Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) yang semula berbunyi, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”, menjadi selengkapnya berbunyi “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 November 2020.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 (12 Januari 2023); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 12A ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”. Sehingga, Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) yang semula berbunyi, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”, menjadi selengkapnya berbunyi “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 yang menurut dalil Pemohon pasal a quo bertentangan dengan kepastian hukum karena diatur secara berbeda-beda dan tidak memberikan kesempatan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, telah ternyata terdapat perbedaan pengaturan mengenai pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan sebagaimana uraian pertimbangan Mahkamah dalam Sub-Paragraf [3.14.3] dan Sub-Paragraf [3.14.4]. Dari empat jenis bank yaitu Bank Umum, BPR, Bank Umum Syariah, dan BPR Syariah, hanya BPR sebagai salah satu usaha perbankan yang tidak mendapatkan kejelasan pengaturan dalam undang-undang untuk dapat mengikuti pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dalam upaya menyelesaikan persoalan pinjaman macet nasabahnya. Persoalan hukum yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah pengaturan berbeda yang menjadikan hanya BPR saja yang tidak dapat mengikuti pembelian agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, adalah merupakan persoalan konstitusionalitas norma dan melanggar hak konstitusionalitas Pemohon sebagai salah satu BPR. Terhadap hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

[…] paragraf berlanjut di salinan resmi

Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir, serta demi persamaan perlakuan pelelangan kepada BPR di seluruh daerah secara nasional, termasuk perlakuan yang sama antara BPR konvensional dan BPR Syariah, maka Mahkamah menegaskan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 haruslah dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”.
Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon mengenai norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta hak atas kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/198/putusan_mkri_102-PUU-XVIII-2020.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6646ef8990262ac29db96a3406252c5b3bc5a73eaabfc8885bc9ff9bbecbc2da
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVIII/2020, diucapkan 29 September 2021. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/198/putusan_mkri_102-PUU-XVIII-2020.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 6646ef8990262ac29db96a3406252c5b3bc5a73eaabfc8885bc9ff9bbecbc2da).