Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024
Nomor urut 100 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 3 Januari 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pasal
- Pasal 1 angka 9
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- kata “dianggap”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selengkapnya menjadi berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”.
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Agustus 1999.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 1 angka 9 pada versi yang diuji
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 30 Tahun 1999 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/158596/UU_1999_30.pdf, SHA-256 berkas PDF dbee4061b9b0b926e2a1342197cf74e7a5d810da28352b3119ca687c6329849e. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 30 Tahun 1999 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selengkapnya menjadi berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa dalam kaitan ini, PERMA 1/1990 pernah merumuskan pengertian arbitrase asing (internasional) dengan rumusan yang mirip dengan yang kemudian dimaktubkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, namun dalam perkembangannya MA menyatakan adanya kekosongan pengaturan lebih lanjut mengenai frasa “dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Penggunaan kata “dianggap”, menurut MA tidak lazim digunakan dalam suatu pengertian pada bab ketentuan umum suatu undang-undang [vide Risalah Sidang tanggal 9 Desember 2024, hlm.3]. Selain itu, keterangan Pihak Terkait BANI pada pokoknya juga telah menunjukkan berbagai dinamika pengaturan terkait dengan ruang lingkup dan batasan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Demikian pula keterangan dari ahli dan saksi Pemohon dalam persidangan juga telah memberikan gambaran dengan cukup komprehensif terkait dengan dinamika pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang jauh berkembang dibandingkan dengan pada saat diratifikasinya Konvensi New York oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 masih berada dalam paradigma pengaturan Konvensi New York, namun tidak dapat menampung dinamika pengaturan yang telah berkembang dengan pesat di dunia internasional. Lebih lanjut, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 memang menentukan definisi sekaligus ruang lingkup dari putusan arbitrase internasional yang menggunakan dua konsep, yaitu konsep teritorial dan konsep nasionalitas sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.2] di atas. Akan tetapi, dalam pengaturan selanjutnya, hanya dapat ditemukan uraian yang mengatur dan menjelaskan mengenai konsep teritorial sebagaimana norma Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/1999. Sedangkan, terkait dengan konsep nasionalitas yang menekankan adanya pengaturan khusus mengenai kriteria putusan arbitrase internasional tidak ditemukan pengaturan lebih lanjut dalam batang tubuh maupun penjelasan UU 30/1999. Bahkan, hingga saat ini pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai kata “dianggap” sebagai suatu putusan arbitrase internasional juga tidak diatur dalam pasal-pasal dalam UU 30/1999.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.5] di atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan apakah kata “dianggap” dalam frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sebagaimana termasuk yang didalilkan Pemohon. Terhadap hal ini, menurut Mahkamah penting untuk dipahami terlebih dahulu secara gramatikal, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dianggap” yang berasal dari kata “anggap” memiliki padanan kata seperti kira, sangka, taksir, tebak, terka, duga. Oleh karena itu, secara umum kata-kata tersebut memiliki arti sesuatu yang belum jelas atau masih dapat berubah-ubah tergantung bukti dan fakta yang mengikutinya. Padahal, dalam penyusunan materi muatan suatu undang-undang, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah adanya asas kejelasan rumusan. Asas ini memberikan pedoman bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya [vide Penjelasan Pasal 5 huruf f UU 13/2022]. Oleh karena itu, penggunaan diksi yang jelas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah ambigu dan penyalahgunaan atau celah hukum, dan memastikan aturan yang akan dibentuk dapat diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pilihan yang paling rasional dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil terkait definisi, ruang lingkup, dan batasan putusan arbitrase internasional dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 adalah dengan “menghilangkan” kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Dengan tidak adanya kata “dianggap” dalam norma a quo maka keberadaan frasa “atau yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional” adalah bersifat menguatkan konsep teritorial dalam frasa “putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia”. Artinya, definisi dan ruang lingkup putusan arbitrase internasional di Indonesia adalah berdasarkan konsep teritorial dan faktor lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, in casu UU 30/1999, akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga, pada saat belum ada ketentuan lain yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di luar UU 30/1999 maka yang harus dijadikan pedoman, di antaranya, adalah norma Pasal 66 dan Pasal 67 UU 30/1999. Kerangka hukum demikian juga tidak serta-merta membatalkan konsep nasionalitas yang menuntut adanya pengaturan lebih lanjut terkait dengan parameter putusan arbitrase internasional di kemudian hari. Dalam kaitan ini, menjadi kebijakan pembentuk undang-undang untuk menentukan parameter dimaksud dengan mengambil rujukan yang bersumber dari hukum nasional maupun internasional. Apapun jenis parameter yang akan dipilih dalam mengkategorikan putusan arbitrase internasional tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, dalam kaitan ini penting bagi Mahkamah untuk memberikan pedoman sekaligus batasan yang harus dijadikan prinsip utama dalam pembentukan hukum ke depan (ius constituendum), khususnya terkait dengan putusan arbitrase internasional, yaitu harus memerhatikan, antara lain, (i) kedaulatan Indonesia; (ii) kepentingan ekonomi nasional; (iii) penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien; dan (iv) prinsip saling menguntungkan dalam hubungan kerja sama internasional. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional agar bangsa Indonesia tetap dihormati dalam pergaulan hukum di dunia internasional, khususnya dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, serta memberikan kepastian hukum yang adil dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi bangsa Indonesia. Pentingnya rambu-rambu tersebut sebagai bagian cakupan dari pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional karena dimensinya sangat luas, meliputi pengaturan di bidang perdagangan dan investasi/penanaman modal yang mencakup berbagai sektor termasuk pertambangan mineral dan batu bara serta bidang lainnya dalam lingkup perdagangan internasional. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ihwal tersebut telah meyakinkan Mahkamah bahwa keberadaan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 telah menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 selengkapnya berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam amar Putusan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon beralasan menurut hukum. Namun, oleh karena amar Putusan Mahkamah a quo tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena hal tersebut bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon dalam petitum permohonannya maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/179/100-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
49ec3e846cafa59ae04bc6b5805243c83a2fe0bced9918434c78f158674ba6dd- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/179/100-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 49ec3e846cafa59ae04bc6b5805243c83a2fe0bced9918434c78f158674ba6dd).