Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 10/PUU-XVIII/2020
Nomor urut 10 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2020
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 28 September 2020
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020, diucapkan 28 September 2020. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Pasal
- Pasal 8 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) yang menyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para Hakim yang selanjutnya diusulkan melalui Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) yang menyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung”,
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para Hakim yang selanjutnya diusulkan melalui Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 April 2002.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 8 ayat (2) pada versi yang diuji
Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 14 Tahun 2002 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32721/UU%20Nomor%2014%20Tahun%202002.pdf, SHA-256 berkas PDF 04c182aedf826e77b9e249ff9062b2de7c773a49ac1fcb2003c65880ed93a2c0. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 14 Tahun 2002 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) yang menyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para Hakim yang selanjutnya diusulkan melalui Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun”; 3. Menyatakan permohonan para Pemohon terkait dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal yang permohonannya tidak dapat diterima menurut ringkasan
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan
Hasil setiap pasal di bawah dicatat menurut ringkasan itu. Daftar ini mengikuti ringkasan, jadi bisa saja belum lengkap. Arti setiap hasil dan sumbernya ada di halaman setiap pasal.
Untuk hasil tidak dapat diterima, amar di atas juga menyebut pasal yang bersangkutan. Amar di atas juga menolak permohonan selebihnya; ringkasan tidak mencatat pasalnya.
- Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 · permohonan tidak dapat diterima
Kutipan pertimbangan
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan periodisasi atau masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak yang juga dimohonkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah praktik demokrasi yang paling mendasar dan harus diterapkan dalam sebuah organisasi adalah adanya rotasi kepemimpinan secara periodik, untuk menghindari terjadinya praktik otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya kontrol internal dengan cara pembatasan waktu tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kekuasaan yang terus menerus bisa menjadikan pimpinan yang cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Oleh karena pemimpin harus memiliki jangka waktu dalam menduduki jabatan. Periodisasi dalam suatu jabatan bukan hanya agar terjadi pergantian kepengurusan, namun yang tidak kalah penting hal tersebut menciptakan proses kaderisasi dan regenerasi dalam sebuah lembaga atau jenjang karir para penggerak dari organisasi tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam hal ini, pimpinan pengadilan pajak yakni Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak sangat penting diberikan batasan masa jabatan atau periodisasi untuk menghidari terjadinya kekhawatiran sebagaimana pertimbangan Mahkamah tersebut. Oleh karena itu apabila merujuk pertimbangan hukum dimaksud, maka masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak yang relevan adalah satu kali periodisasi masa jabatan selama lima tahun.
Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “dari para hakim” dalam Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim dan diusulkan oleh Pengadilan Pajak untuk satu kali masa jabatan selama lima tahun beralasan menurut hukum. Sementara itu dalil permohonan para Pemohon sepanjang frasa “diusulkan Menteri” tidak beralasan menurut hukum dan Mahkamah memaknainya sebagai “diusulkan melalui menteri”.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah pada Paragraf [3.13] tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/157/putusan_mkri_7100.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
30efc99a528c59fce217e36519c0b02c99a8c3a43e613df379527ecc34f37037- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020, diucapkan 28 September 2020. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/157/putusan_mkri_7100.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 30efc99a528c59fce217e36519c0b02c99a8c3a43e613df379527ecc34f37037).