Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010

Nomor urut 1 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2010

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
24 Februari 2011
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010, diucapkan 24 Februari 2011. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Pasal
Pasal 1 angka 1
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa,”... 8 (delapan) tahun...,”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 3 Januari 1997.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 11 Tahun 2012 (30 Juli 2012). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 1 angka 1 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Pasal
Pasal 4 ayat (1)
Cakupan
frasa,”... 8 (delapan) tahun...,”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;
Bagian yang disebut amar
frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 3 Januari 1997.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 11 Tahun 2012 (30 Juli 2012). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 4 ayat (1) pada versi yang diuji
Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 3 Tahun 1997 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/34476/UU%20Nomor%203%20Tahun%201997.pdf, SHA-256 berkas PDF 8dd2a5f46c1ec5ebe67c4de00228a4e1bb6fa4abbb5f63132a08c42aa74edaf4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 3 Tahun 1997 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Pasal
Pasal 5 ayat (1)
Cakupan
frasa,”... 8 (delapan) tahun...,”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”;
Bagian yang disebut amar
frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 3 Januari 1997.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 11 Tahun 2012 (30 Juli 2012). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 5 ayat (1) pada versi yang diuji
Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 3 Tahun 1997 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/34476/UU%20Nomor%203%20Tahun%201997.pdf, SHA-256 berkas PDF 8dd2a5f46c1ec5ebe67c4de00228a4e1bb6fa4abbb5f63132a08c42aa74edaf4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 3 Tahun 1997 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”; • Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.29]
Menimbang bahwa sepanjang isu hukum tentang frasa, “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitutional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan hanya berlaku jika proses penyidikan, penahanan, penuntutan, dan sidang anak, serta pemasyarakatan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak sudah menjamin perlindungan hak-hak anak dan dengan adanya frasa, “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak agar dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan menyatakan inkonstitutional bersyarat dan hanya berlaku jika proses penyidikan anak sudah menjamin perlindungan hak-hak anak; Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa batas usia anak yang dibawa ke sidang anak adalah terlalu rendah, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan juga melanggar hak konstitutional anak. Para Pemohon membandingkan batas usia tanggung jawab pidana anak dengan batas usia anak yang diberlakukan di sejumlah negara dan rekomendasi Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Anak, sehingga memberikan kesimpulan tentang batas usia anak, yakni 12 tahun sebagai batas minimal usia tanggung jawab pidana anak yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional (international customary law). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan bahwa dalam Pasal 113 ayat (1) RUU KUHP telah dirancang batas usia anak yang belum mencapai usia 12 tahun tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan; Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa, “Belum mencapai umur 8 (delapan) tahun” adalah terlalu rendah karena terhadap anak dalam usia tersebut dapat dilakukan proses hukum “pro justisia” oleh Penyidik. Para Pemohon menyatakan bahwa dalam kenyataannya para Penyidik tidak membedakan perlakuan dalam pemeriksaan penyidikan terhadap anak yang belum berusia 8 tahun. Para Pemohon juga menyatakan fakta hukum bahwa pelanggaran hak anak seperti kekerasan dan kondisi tidak nyaman dalam lingkup proses pemeriksaan untuk kepentingan “pro justisia”; Bahwa para Pemohon mendalilkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam proses pemeriksaan dan persidangan anak yang terjadi di Indonesia. Proses pemeriksaan dan persidangan bagi anak usia 8 tahun menurut para Pemohon telah menyebabkan kerugian konstitutional yang diderita oleh anak sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; Bahwa ahli Pemohon, Fentiny Nugroho, M.A., Ph.D, memberikan keterangan bahwa usia anak 8 tahun sampai 18 tahun sangat rawan dikenakan pidana karena pada usia inilah, anak-anak tumbuh dan berkembang secara maksimal. Senada dengan pendapat ahli Pemohon tersebut, Dr. Surastini, S.H., M.H, menyatakan bahwa batas usia sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terlalu rendah untuk diminta pertanggungjawaban pidana karena anak yang masih berusia 8 tahun masih sangat membutuhkan perlindungan. Adapun ahli Pemohon lainnya, Prof. Bismar Siregar, menyatakan bahwa anak usia 8 tahun belum dapat diminta tanggung jawab pidana dan orang tuanya yang lebih tepat bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Dalam perspektif hukum Islam, ahli Pemohon, Hj. Aisyah Amini, menyatakan bahwa anak yang belum akil baligh atau belum sempurna akalnya belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Adapun ahli Pemohon lainnya, Adi Fahrudin, menyatakan bahwa dari tinjauan psikososial anak, maka usia 13 (tiga belas) tahun baru dapat dikenai pertanggungjawaban hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya; Bahwa sebaliknya, dari keterangan ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang menyatakan meskipun Komite Hak-Hak Anak PBB telah merekomendasikan batas minimum pertanggungjawaban hukum anak, yakni 12 tahun, namun batas usia demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan konstitusionalitas batas usia pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak; Bahwa dari dua pandangan hukum baik ahli Pemohon maupun ahli pemerintah, Mahkamah memandang batasan umur telah menimbulkan pelbagai penafsiran dan kontroversi pemikiran sehingga perlu ada batasan usia yang serasi dan selaras dalam pertanggunganjawaban hukum bagi anak yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak dengan mendasarkan pada pertimbangan hak-hak konstitusional anak. Mahkamah menemukan adanya perbedaan antara batas usia minimal bagi anak yang dapat diajukan dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan. Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan penyidikan, sedangkan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa apabila anak nakal belum mencukupi umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pengadilan Anak tidak dapat dilakukan apabila belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun. Dari pengaturan hukum mengenai batas umur, baik dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan tersebut merupakan jenis dan materi muatan dari pertanggungjawaban hukum (pidana) yang seharusnya ketiganya mengandung kesesuaian karena jenis dan materinya sama sehingga harus konsisten sesuai dengan asas-asas hukum yang dituangkan dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa Mahkamah berpendapat, batas umur 8 (delapan) tahun bagi anak untuk diajukan ke sidang dan belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual benar, umur a quo relatif rendah. Penjelasan Undang-Undang a quo menentukan batas umur 8 (delapan) tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Meskipun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak menerapkan pula asas praduga tak bersalah, menurut Mahkamah, fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan (protection right) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Mahkamah berpendapat bahwa konvensi internasional, rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam menentukan batas usia minimal bagi anak dalam pertanggungjawaban hukum. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa instrumen hukum internasional dan rekomendasi PBB tidak dapat dijadikan batu uji an sich dalam menilai konstitusionalitas batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak; Bahwa penetapan usia minimal 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan usia 12 (dua belas) tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak. Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu, penetapan batas umur tersebut sesuai dengan semangat revisi KUHP yang akan memberikan batasan usia yang lebih tinggi untuk menghindari adanya pelanggaran konstitusional anak sebagaimana didalilkan para Pemohon yang sama dengan RUU Peradilan Anak yang memberikan batasan usia 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan pandangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak adalah inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana; Bahwa dengan perubahan batasan usia minimal pertanggungjawaban hukum bagi anak adalah 12 (dua belas) tahun maka Mahkamah berpendapat hal tersebut membawa implikasi hukum terhadap batas umur minimum (minimum age floor) bagi Anak Nakal (deliquent child) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang menyatakan, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pasal a quo tidak dimintakan pengujiannya oleh para Pemohon, namun Pasal a quo merupakan jiwa atau ruh dari Undang-Undang Pengadilan Anak, terutama Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU pengadilan Anak, sehingga batas umur minimum juga harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, yakni 12 (dua belas) tahun. Bahwa sejatinya, menurut Mahkamah, bukan hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang akan berpengaruh dengan dihapuskannya frasa, “sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...” dalam UU Pengadilan Anak. Penghapusan frasa a quo ternyata juga secara mutatis mutandis mempengaruhi keberadaan frasa a quo pada pasal lainnya. Adapun menurut perhatian Mahkamah, pasal lain yang akan turut terpengaruh adalah Pasal 1 angka 1 bagian Ketentuan Umum yakni, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”, dan penjelasan Undang-Undang a quo sepanjang terkait dengan batas umur 8 tahun; Bahwa meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitutional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma-norma pasal yang lain dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 angka 1 dan penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang mengandung frasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas; Bahwa dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitutionalitas suatu Undang-Undang sesungguhnya tidak mengenal istilah putusan “ultra petita” (putusan melebihi yang diminta oleh Pemohon), namun karena Undang-Undang merupakan satu kesatuan sistem yang apabila sebagian pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pasti akan berpengaruh terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo, berlaku pula terhadap Pasal 1 angka 1 serta penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “...telah mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, meskipun tidak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan; Bahwa sebagai “The Interpreter of Constitution”, Mahkamah dapat memberikan tafsir dalam penghapusan frasa “...telah mencapai umur 8 (delapan) tahun...” pada Pasal 1 angka 1, frasa “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 4 ayat (1) dan frasa,”...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak untuk selanjutnya hanya dapat dilaksanakan apabila ditafsirkan sesuai dengan batas umur minimum yang ditentukan oleh Mahkamah yakni 12 (dua belas) tahun;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/66/Putusan%20nomor%201.PUU.2010.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
d46b31637f2b95e0ef6517f955920c4ba8c749cf216d2831863c589b7aeaaad9
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010, diucapkan 24 Februari 2011. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/66/Putusan%20nomor%201.PUU.2010.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 d46b31637f2b95e0ef6517f955920c4ba8c749cf216d2831863c589b7aeaaad9).